Kategori pertama, UMKM dengan nilai aset kurang dari Rp10 miliar bisa mengajukan permohonan amnesti pajak, dengan syarat membayar uang tebusan sebesar 0,5 persen dari total aset yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif tebusan aset UMKM itu selama masa berlakunya UU (Tax Amnesty) ini," tutur Supriyatno, Ketua Panja RUU Tax Amnesty sekaligus anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Senin(27/6).
"Kita kan membantu UMKM supaya UMKM yang kesulitan bisa repatriasi aset," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak menyepakati tarif tebusan secara berjenjang, menyesuaikan dengan periode pengajuan permohonan amnesti pajak. Untuk wajib pajak yang hanya melaporkan kekayaannya (deklarasi) dikenakan tarif 4 persen untuk periode pelaporan tiga bulan pertama. Tarifnya naik menjadi 6 persen untuk kuartal kedua dan menjadi 10 persen jika permohonan diajukan pada tiga bulan terakhir.
Lalu bagi pemohon tax amnesty yang melakukan deklarasi sekaligus repatriasi aset, Tim Perumus menyepakati tarif sebesar 2 persen untuk masa pengajuan di kuartal pertama. Tarifnya naik masing-masing menjadi 3 persen dan 5 persen untuk periode pengajuan tax amnesty kuartal II dan III. (ags)