Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang penerapan tax amnesty hingga 31 Maret 2017.Dengan demikian, akan ada tiga periode pengajuan amnesti pajak, yakni kuartal III dan kuartal IV 2016, serta kuartal I 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, bagi wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa mau membawa pulang ke Indonesia akan dikenakan tarif berjenjang yang lebih tinggi, yakni 4 persen, 6 persen, dan 10 persen untuk periodesasi yang sama.
Ketiga, dikhususkan bagi wajib pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dijanjikan tarif uang tebusan yang lebih rendah dari kedua kriteria normal. Untuk UMKM hanya ada dua skema tarif uang tebusan, yakni 0,5 persen bagi UMKM dengan nuilai aset kurang dari Rp10 miliar dan 2 persen untuk jumlah aset lebih dari Rp10 miliar.
Kesepakatan RUU Pengampunaan Pajak ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, yang rencananya akan dilangsungkan besok, Selasa (28/6). Dalam rapat paripurna tersebut juga akan dibacakan pandangan seluruh fraksi di parlemen.
Sebagai informasi, 10 fraksi di DPR sepakat untuk meloloskan RUU Pengampunan Pajak. Namun, tiga fraksi di antaranya masih memberikan catatan, yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera. (ags)