Pungut Cukai Botol Plastik, Pemerintah Potensi Rugi Rp528 M

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2016 18:44 WIB
Pemungutan cukai memicu kenaikan harga minuman kemasan yang kemudian berdampak pada penurunan daya beli masyarakat dan penurunan penjualan.
Ilustrasi sampah plastik. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana).
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti kajian ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Eugenia Mardanugraha memperkirakan, pemerintah menelan kerugian hingga Rp528 miliar dalam satu tahun jika tetap memberlakukan pemungutan cukai pada kemasan botol plastik.

"Kalau pemerintah tetap memberlakukan cukai kemasan botol plastik, memang akan mendapatkan penerimaan cukai. Tetapi, di sisi lain, pemerintah justru merugi karena kehilangan penerimaan pajak lainnya. Kerugian ini bisa mencapai Rp528 miliar per tahun," terang Eugenia, dalam diskusi bersama Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP), Selasa (28/6).

Eugenia mengungkapkan, konsumsi masyarakat terhadap kemasan botol plastik menyentuh angka 20 miliar botol per tahun, di mana jika pemerintah menerapkan tarif cukai Rp50 untuk kemasan gelas plastik dan Rp200 untuk kemasan botol plastik, pemerintah akan mendapatkan penerimaan cukai sebanyak Rp1,91 triliun per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pemungutan cukai kemasan botol plastik berpotensi membuat pemerintah kehilangan penerimaan pajak lainnya, yakni pajak penjualan minuman sebanyak Rp2,44 triliun per tahun, yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Pasalnya, Eugenia menilai, pemungutan cukai akan memicu kenaikan harga minuman kemasan yang kemudian berdampak pada penurunan daya beli masyarakat dan penurunan penjualan.

"Pemungutan cukai bisa membuat kenaikan harga minuman kemasan mulai dari empat persen hingga 27 persen yang bisa memicu penurunan permintaan akan minuman kemasan botol plastik hingga 19 persen," jelas Eugenia.

Dari sini, Eugenia bersama FLAIPPP menegaskan agar pemerintah dapat mengkaji kembali rencana pemungutan cukai kemasan botol plastik ini. Sebab, pemerintah perlu mempertimbangkan penurunan permintaan akibat kenaikan harga, mekanisme dan tarif pungutan cukai yang ditetapkan, dan keberadaan industri minuman.

"Kami ingin pemerintah mempertimbangkan lagi karena pungutan cukai pada kemasan botol plastik bukan solusi untuk permasalahan sampah plastik yang selama ini menjadi dasar rencana pungutan cukai ini," imbuh Triyono Prijosoesilo selaku Perwakilan FLAIPPP.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan pungutan cukai terhadap kemasan botol plastik sebesar Rp200 per botol yang digadang-gadang sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik akibat konsumsi masyarakat terhadap botol plastik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER