Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menyatakan, masih ada 10 emiten yang belum memenuhi peraturan batas minimum kepemilikan publik (
free float) sebesar 7,5 persen dari total saham beredar. BEI sendiri telah menetapkan batas akhir pemenuhan
free float harus dipenuhi sampai akhir bulan ini.
Meski begitu, BEI masih akan menunggu laporan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang akan diserahkan pada 12 Juli 2016 untuk mengecek sudah dipenuhi atau belumnya ketentuan tersebut.
"Jika benar terbukti 10 emiten tersebut belum memenuhi ketentuan
free float, akan diberikan surat peringatan kedua dan denda uang tunai. Mereka akan dikenakan denda Rp50 juta," kata Samsul, kemarin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Samsul menyatakan, sudah ada beberapa emiten yang melaporkan aksi korporasinya guna memenuhi aturan
free float seperti penerbitan saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (
rights issue) dan pemecahan saham (
stocksplit).
Sebagai informasi, BEI menentukan
free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. Sementara jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek bursa.
Hal itu tertuang dalam peraturan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Peraturan tersebut sebenarnya wajib dipenuhi dalam jangka waktu 24 bulan sejak ditetapkan pada 30 Januari 2014.
(gen)