Jakarta, CNN Indonesia -- Premi yang dihimpun perusahaan asuransi sosial mencapai Rp45,30 triliun hingga Mei 2016 atau melesat 37,39 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp32,97 triliun. Sementara, premi yang dikantongi dari kelompok asuransi wajib cuma tumbuh 10,43 persen dari Rp4,32 triliun menjadi Rp4,77 triliun.
Asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat, dan dibentuk oleh pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengelompokkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi sosial. Adapun, kelompok asuransi wajib terdiri dari PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).
Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah mengerek iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan sejak 1 April 2016 lalu. Melalui Peraturan Presiden, besaran iuran peserta dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp59.500 menjadi Rp80.000, sedangkan iuran peserta kelas II menjadi Rp51.000 dari sebelumnya Rp42.500 per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntung, dengan pertumbuhan premi yang di atas rata-rata industri asuransi umum dan jiwa, klaim asuransi sosial cukup terkendali dengan peningkatan 14 persen atau menjadi Rp35,54 triliun. Sebaliknya, menurut data OJK, pertumbuhan klaim asuransi wajib malah melampaui kenaikan preminya, yakni sebanyak 33 persen atau menjadi Rp3,62 triliun.
Secara keseluruhan, premi industri asuransi tercatat sebesar Rp30,11 triliun. Di antaranya Rp50,25 triliun merupakan kontribusi premi asuransi jiwa, Rp23,11 triliun dari premi asuransi umum, dan sisanya Rp5,04 triliun berasal dari premi reasuransi.
(bir)