Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menunjuk tujuh bank persepsi untuk menampung
aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Jahja Setiatmadja, Direktur Utama BCA menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, selain BCA, pemerintah juga menunjuk dua bank swasta lain sebagai bank persepsi, yakni PT Bank Danamon Indonesia Tbk, serta PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tbk.
Selain itu, empat bank pelat merah juga disiapkan untuk menjadi bank persepsi, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk.
"Ada tujuh bank (persepsi). Bank pemerintah empat (BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN), terus BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional), terus Bank Danamon terus Bank BCA," ujar Jahja, usai menghadiri Rapat Koordinasi Tax Amnesty bersama Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Kantor Kementerian Keungan, Senin (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menampung dana repatriasi dari nasabah, menurut Jahja, bank persepsi juga akan membantu pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan tax amnesty kepada nasabah.
Tak hanya itu, bank persepsi juga akan mengawasi bahwa dana repatriasi peserta tax amnesty akan tinggal di Indonesia sesuai ketentuan, yaitu minimal tiga tahun. “Dana (repatriasi) masuk juga harus dikunci tiga tahun ya. Kami harus monitor juga,” kata Jahja.
Jahja mengungkapkan, pemerintah tidak memberikan jatah dana repatriasi yang bisa ditampung oleh setiap bank persepsi. Nantinya, masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih bank persepsi yang diinginkan.
"Terserah masyarakat nanti mau menaruh dananya di mana. Kami tidak tahu dan tidak kami perkirakan jumlahnya," terang Jahja.
Lebih lanjut Jahja bilang, BCA tidak mempersiapkan instrumen khusus untuk menampung dana repatriasi. Nantinya dana tersebut akan ditempatkan pada instrumen perbankan yang sudah ada, salah satunya deposito.
Sebagai informasi, kepastian penunjukkan bank persepsi secara resmi akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Rencananya, ketentuan tersebut akan diterbitkan minggu ini.
(bir)