Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian menetapkan empat opsi harga impor piranti keras (
hardware) bagi investasi ponsel 4G dengan skema Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) piranti lunak (
software) 100 persen.
I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian memastikan, investasi ponsel 4G dengan skema 100 persen TKDN
software diperbolehkan untuk mengimpor
hardware. Namun, harga
hardware impor tersebut tidak boleh lebih efisien dibandingkan dengan piranti keras
pabrikan dalam negeri.
Untuk itu, Putu mengaku telah menyerahkan empat opsi harga
hardware impor ponsel 4G kepada Menteri perindustrian, yaitu Rp5 juta, Rp6 juta, Rp7 juta, dan Rp8 juta per unitnya. Namun, masing-masing opsi memiliki konsekuensi tersendiri yang dampaknya masih enggan dirinci lebih lanjut oleh yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan berbagai konsekuensi yang kami susun, tetap nanti Pak Menteri tetap yang memutuskan. Di rapat-rapat yang kami lakukan memang pilihan utamanya Rp6 juta per unitnya, tapi semua tergantung Menteri," jelas Putu ditemui di kantornya, Rabu (13/7).
Ia mengatakan, implementasi keempat skema tarif impor
hardware ponsel 4G akan dilegalkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian dalam waktu dekat ini.
Secara pribadi, Putu tidak menginginkan harga impor
hardware terlalu mahal karena ditakutkan tak ada investasi ponsel 4G yang menggunakan skema 100 persen TKDN. Pasalnya, jika tak ada yang mau mengambil skema tersebut, maka investasi
software di dalam negeri dikhawatirkan tidak berkembang.
Namun, Putu memastikan opsi-opsi harga impor itu lebih tinggi dibandingkan harga normal
hardware ponsel, yaitu Rp3 juta hingga Rp4 juta per unitnya.
"Kalau semakin mahal harganya, yang bisa ikut skema
software makin sedikit," ujarnya.
Selain itu, ia memastikan investasi ponsel 4G dengan skema 100 persen TKDN
software, nantinya diwajibkan untuk menggunakan TKDN
hardware sebesar 10 persen. Dengan kata lain, investor bisa menggunakan skema 90 persen TKDN
software dan 10 persen TKDN
hardware.Dari angka 90 persen TKDN
software, lanjutnya, sebanyak 70 persen merupakan aplikasi yang diproduksi di dalam negeri. Sementara 20 persen sisanya, merupakan aplikasi-aplikasi baru yang merupakan pengembangan oleh
developer dalam negeri.
"Ini aturannya sedang kami susun. Harusnya sebelum lebaran sudah kami susun, namun karena ada satu dan lain hal jadi diundur setelah lebaran. Jadi kalau mau ambil skema
software, ya mereka harus ikut ketentuan itu," ujar Putu.
Sebelumnya, Pemerintah mengerucutkan dua opsi skema investasi ponsel 4G, yaitu dengan 100 persen TKDN
software dan 100 persen TKDN
hardware. Opsi ini dianggap lebih sederhana dan tidak membingungkan calon investor yang mau berinvestasi di Indonesia.
Usulan tersebut menggantikan opsi sebelumnya, di mana skema TKDN terbagi dalam lima skema. Yang pertama adalah 100 persen
hardware untuk kontribusi komponen manufaktur. Skema kedua, 75 persen
hardware dan 25 persen
software. Skema ketiga adalah
hardware dan
software masing-masing 50 persen. Skema keempat, 25 persen
hardware dan 75 persen
software. Lalu skema kelima adalah 0 persen
hardware dan 100 persen
software.
Sebagai informasi, aturan TKDN ponsel pintar sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 69 tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika dan Telematika. Beleid tersebut mewajibkan TKDN 80 persen bagi komponen manufaktur dan 20 persen bagi komponen hasil riset dan pengembangan.
(ags)