Menurut Saleh, penggunaan dana repatriasi untuk industri manufaktur akan lebih bermanfaat dibandingkan dengan investasi di industri keuangan. Pasalnya, industri manufaktur memiliki efek berganda yang tak hanya meningkatkan nilai tambah produksi, tetapi juga turut menciptakan lapangan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilainya pun lumayan. Misalnya devisa dari CPO dan turunannya di tahun 2015 mencapai US$19 miliar, termasuk juga tenaga kerja yang terserap langsung sekitar 6 juta. Sementara pulp and paper itu juga besar, devisa yang dihasilkan sekitar US$5,7 miliar dengan tenaga kerja sekitar 2,1 juta," jelasnya.
Kendati demikian, Saleh tak memiliki target terkait besaran dana repatriasi yang diharapkan masuk ke industri manufaktur. Ia menyerahkan keputusan tersebut ke Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
"Kalau masalah berapa dananya, itu kami serahkan saja ke ahlinya, tapi kami berharap ada dana yang bisa masuk untuk mengembangkan industri manufaktur," tuturnya.
Melengkapi ucapan Saleh, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, masuknya dana repatriasi ke industri pengolahan juga bisa memicu penjualan lahan industri. Mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, ia mengatakan pembangunan industri harus dilakukan di kawasan industri.
Ia melanjutkan, ini diharapkan bisa memperbaiki kinerja penjualan lahan industri yang makin melempem pada tahun ini. Dari target awal penjualan lahan industri di Jakarta dan sekitarnya (Greater Jakarta) sebesar 700 hektare di tahun ini, kawasan industri baru terjual 48,42 hektare di semester I, atau 6,9 persen dari target awal.
"Yang kami harapkan sih, tentunya ada realisasi dari implementasi tax amnesty. Adanya dana segar tak hanya untuk manufaktur namun juga infrastruktur karena industri pengolahan kan butuh akses jalan masuk hingga powerplant," terang Sanny.
Kementerian Keuangan memperkirakan potensi dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty mencapai kisaran Rp2.000 triliun. Sementara aset yang dideklarasikan atau dilaporkan wajib pajak sebagai konsekuensi dari permohonan amnesti pajak ditaksir mencapai Rp4.000 triliun. Sementara kas negara diramalkan akan menerima setoran uang tebusan sekitar Rp165 triliun dari para pemohon tax amnesty. (ags)