Basuki Purwadi, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menuturkan, tak hanya bank umum dengan kinerja keuangan baik yang akan ditunjuk menjadi lembaga keuangan penampung dana repatriasi. Namun, bank syariah dan lembaga keuangan non bank (LKBB) pun dipertimbangkan untuk dilibatkan guna mengedepankan prinsip keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Basuki, lembaga keuangan mikro (LKM) juga berpeluang mengelola dana repatriasi. Pasalnya, ada ketentuan amnesti pajak yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Jahja Setiatmadja mengaku telah mendapat kepastian dari Menteri Keuangan bambang P.S. Brodjonegoro terkait penunjukan tujuh bank umum sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak.
Selain BCA, kata Jahja, bank swasta yang juga dipercaya untuk mengelola dana repatriasi adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tbk. Kemudian, empat bank pelat merah yang juga diprioritaskan adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk.
Bahkan, beberapa bank sudah menetapkan target serapan dana repatriasi selama kebijakan amnesti pajak berlangsung hingga 31 Maret 2017. BTN salah satunya, yang berani menaikkan target serapan dana repatriasi dari prediksi awal Rp30 triliun menjadi Rp50 triliun.
BRI juga memasang target yang sama dengan BTN, yakni optimistis bisa meraup dana repatriasi sebesar Rp50 triliun.
Tak hanya perbankan, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) juga terang-terangan siap memperebutkan dana repatriasi sebesar Rp30 triliun. Padahal, belum ada kepastian dari pemerintah soal penunjukan BUMN pembiayaan infrastruktur itu sebagai pengelola aset milik pemohon amnesti pajak.
(ags/gen)