“Saya tidak mau pejabat eselon delapan, eselon sembilan yang dikirim. Pemerintah selalu kalah di MK karena pejabat seperti itu yang selalu dikirim, saya minta Menkeu yang maju,” ujar Jokowi, Kamis (14/7).
Mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta berpendapat, para pejabat di level tersebut memang bisa menjelaskan suatu kebijakan yang disusun oleh pemerintah ke hadapan majelis hakim maupun peserta sidang. Namun, dipastikan tidak memahami filosofi pembentukan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 11 Pasal dalam UU Pengampunan Pajak dimohonkan uji materinya yaitu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
Tidak hanya YSK, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan mengajukan uji materi pada Jumat (15/7) esok.
"Undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945. Pengampunan pajak menepatkan kedudukan hukum yang tidak sama," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Dia mengatakan pada undang-undang pengampunan pajak para pengusaha atau pemodal dapat pengampunan, namun buruh dan masyarakat kecil tetap membayar pajak tanpa pengampunan.
Menurut dia, pemerintah telah mencederai rasa keadilan kaum buruh dan melanggar hukum.
Pengampunan pajak juga menutup rapat-rapat data pajak dari para pemodal dan orang kaya termasuk asal sumber dana yang mereka miliki. (gen)