Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melayani permohonan pengampunan pajak (
tax amnesty) dari Wajib Pajak (WP) mulai hari ini, Senin (18/7).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyatakan sebanyak 341 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia telah menyiapkan meja informasi (
help desk) dan loket (
counter) pelayanan untuk program
tax amnesty. Khusus di Jakarta, jumlah KPP yang siap melayani wajib pajak mencapai hampir 100 kantor.
“Teman-teman dari KPP di seluruh Indonesia hari ini sudah siap melayani permohonan
tax amnesty wajib Pajak,” tutur pria yang akrab disapa Yoga ini saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Help desk, lanjut Yoga, merupakan gerbang pertama yang akan memberikan informasi kepada WP terkait program pengampunan pajak. Di sini, WP bisa bertanya langsung kepada petugas pajak terkait permohonan yang akan diajukan.
Selain itu,
help desk juga menyediakan formulir surat pernyataan. Sesuai Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak, surat pernyataan ini minimal berisi tentang identitas WP, harta, utang, nilai harta bersih dan penghitungan uang tebusan atas harta yang sebelumnya belum pernah dilaporkan.
“
Help desk akan melayani penjelasan mengenai cara-cara pengajuan, membantu cara menghitung uang tebusan, kemudian juga menyediakan formulir surat pernyataan,”ujarnya.
Formulir surat pernyataan yang telah diisi dan lampiran terkait akan diterima di loket khusus di kantor pajak di mana WP terkait terdaftar. Lampiran yang dimaksud antara lain bukti pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi WP yang memiliki tunggakan pajak, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang bersangkutan, daftar utang serta dokumen pendukung, bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar dan fototokopi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) terakhir.
Bagi wajib pajak yang mengalihkan hartanya dari luar ke dalam negeri, maka WP harus mengisi surat pernyataan untuk menginvestasikan hartanya di Indonesia minimal tiga tahun.
Berbeda dengan pengumpulan yang bisa dilakukan secara
online, penyerahan surat pernyataan
tax amnesty harus dilakukan secara langsung oleh WP. Hal itu dilakukan untuk menjamn kerahasiaan data WP.
“Surat Pernyataan nanti diserahkan di
counter khusus, di kantor pajak di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar,” ujarnya.
Setelah WP mengumpulkan surat pernyataan dan lampiran terkait, WP akan menerima akan tanda terima sebagai bukti penerimaan surat pernyataan.
Sebagai informasi, program pengampunan pajak akan berlaku hingga 31 Maret 2017. Sesuai UU Pengampunan Pajak, semakin cepat WP mengajukan permohonan maka besaran uang tebusan atas harta yang belum dilaporkan semakin kecil.
(gir)