Pemerintah Dorong Privatisasi BUMN Demi Serap Dana Repatriasi

Antara | CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2016 07:30 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai privatisasi BUMN bisa menjadi instrumen investasi penampung dana repatriasi, selain menerbitkan obligasi dan saham.
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Widodo (ketiga kanan), Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan), Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan), Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil (keempat kanan). (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah segera menetapkan perusahaan pelat merah yang akan diprioritaskan untuk menerbitkan produk investasi penampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak.Sekuritisasi dan penerbitan obligasi oleh BUMN menjadi salah satu fokus yang didorong oleh pemerintah.

"Kami masih akan rapat lagi dengan Kementerian BUMN. Kami harus rumuskan dengan baik pihak mana saja yang akan menerbitkan saham, mana saja yang akan menerbitkan surat utang, atau mana yang sekuritisasi," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution ditemui di Gedung Ali Wardhana, Kamis (14/7).

Darmin mengatakan, selain dapat memutuskan untuk berinvestasi dalam proyek pemerintah di dalam negeri, para peserta program pengampunan pajak juga mungkin saja memilih untuk memperluas usaha pribadi yang selama ini sudah ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kami juga mulai identifikasi kegiatan apa saja kalau para peserta tax amnesty mau investasi langsung, misalnya di kawasan ekonomi khusus (KEK) mana saja yang bisa ditawarkan. Kami juga harus menyiapkan untuk memfasilitasi," kata Darmin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39/2009, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

KEK yang sudah ditetapkan oleh Dewan Nasional antara lain Tanjung Api-Api (industri pengolahan karet, industri pengolahan sawit, industri petrokimia), KEK Sei Mangkei (pupuk dan aneka industri), KEK Palu (industri agro berbasis kakao, karet, rotan), dan KEK Morotai (pengolahan ikan).

Selain itu, Darmin menuturkan, privatisasi BUMN juga bisa menjadi instrumen bagi orang-orang yang ingin mengikuti tax amnesty untuk menempatkan dana.

"Karena ada yang right issue. Bahkan dalam waktu seminggu ini kami perlu melihat jumlah penerbitan obligasi, sekuritisasi, dan dana investasi real estat (DIRE)," kata dia.

Terkait dengan DIRE, Kemenko Perekonomian akan mengundang pemerintah daerah terkait agar diberi keringan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), terutama bagi properti dan infrastruktur yang membutuhkan tanah yang banyak.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER