Pasal 20 UU Pengampunan Pajak jadi Sasaran Tembak Uji Materi

Safyra Primadhyta, Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2016 19:24 WIB
Yayasan Satu Keadilan, calon penggugat UU Tax Amnesty mempermasalahkan pasal 20 yang membuka celah bagi koruptor memanfaatkan amnesti pajak.
Yayasan Satu Keadilan, calon penggugat UU Tax Amnesty mempermasalahkan pasal 20 yang membuka celah bagi koruptor memanfaatkan amnesti pajak. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu penggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty), Yayasan Satu Keadilan (YSK) mempermasalahkan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang menjadi bagian dari Bab X mengenai Manajemen Data dan Informasi.

Pasal tersebut berbunyi, data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementrian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Menurut Ketua Yayasan YSK Sugeng Teguh Santoso, pasal tersebut menjadi pembenaran pencucian uang oleh para wajib pajak (WP) yang mengikuti kebijakan tax amnesty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data tidak dapat dijadikan dasar penyidikan, jadi apabila ada orang yang melakukan transaksi gelap seperti koruptor, dia menyimpan di luar ikut kebijakan ini, maka data tersebut tidak bisa jadi satu bukti untuk jadi tindak pidana," terang Sugeng, Kamis (14/7).

Maka dari itu, Sugeng meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji kembali pasal 20 dengan meminta pendapat ahli hukum berkredibilitas baik.

"Presiden keliru, harap baca lagi pasal 20, itu keliru. Semoga Presiden minta bantuan ahli hukum yang kredibel untuk memahami pasal 20, jangan pada pembantu-pembantunya," tegasnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, kebijakan terkait tax amnesty merupakan peraturan yang menarik, asalkan pemerintah dapat membuat UU dengan adil dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.

"Proses penegakan hukum jangan diganggu, maka batalkan pasal 20. Kalau tidak ada pasal 20, kebijakan ini tidak akan menarik penjahat karena kan datanya tidak bisa digunakan untuk penyelidikan," katanya.

Presiden Jokowi sendiri langsung membantah klaim bahwa UU Tax Amnesty berpotensi dimanfaatkan koruptor untuk menyucikan harta yang diperolehnya secara ilegal.

“Lingkup amnesti pajak itu spesifik, hanya mengampuni tindak pidana perpajakan. Korupsi tidak termasuk, dan korupsi tidak diampuni. Lagi pula, saya berani jamin tidak ada koruptor yang mau kembali lagi ke Indonesia lewat tax amnesty. Malu dia,” kata Jokowi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER