Pasal tersebut berbunyi, data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementrian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Menurut Ketua Yayasan YSK Sugeng Teguh Santoso, pasal tersebut menjadi pembenaran pencucian uang oleh para wajib pajak (WP) yang mengikuti kebijakan tax amnesty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, Sugeng meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji kembali pasal 20 dengan meminta pendapat ahli hukum berkredibilitas baik.
"Proses penegakan hukum jangan diganggu, maka batalkan pasal 20. Kalau tidak ada pasal 20, kebijakan ini tidak akan menarik penjahat karena kan datanya tidak bisa digunakan untuk penyelidikan," katanya.
Presiden Jokowi sendiri langsung membantah klaim bahwa UU Tax Amnesty berpotensi dimanfaatkan koruptor untuk menyucikan harta yang diperolehnya secara ilegal.
“Lingkup amnesti pajak itu spesifik, hanya mengampuni tindak pidana perpajakan. Korupsi tidak termasuk, dan korupsi tidak diampuni. Lagi pula, saya berani jamin tidak ada koruptor yang mau kembali lagi ke Indonesia lewat tax amnesty. Malu dia,” kata Jokowi. (gen)