“Dengan penunjukan Kemenkeu dan penandatanganan kesediaan tersebut, BSM kini merupakan satu-satunya bank syariah yang menjadi bank persepsi menyusul pemberlakuan ketentuan mengenai tax amesty,” kata Agus, Senin (18/7).
Agus menyebut BSM menjadi satu dari sekitar 19 bank pemerintah, swasta dan asing beserta puluhan lembaga manajemen investasi dan perusahaan sekuritas yang menandatangani kesediaan sebagai bank persepsi atau lembaga yang akan menjadi gateway untuk masuknya dana repatriasi aset wajib pajak yang selama ini diparkir di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank persepsi juga wajib menjaga kerahasiaan data nasabah, dan berkoordinasi dengan OJK dan Kemenkeu untuk menjaga agar dana repatriasi tersebut berada di Indonesia selama minimal tiga tahun.
Agus menyatakan bersyukur atas penunjukan tersebut. Menurutnya hal ini akan menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin pengelolaan asetnya secara syariah.
"BSM akan tunduk atau mematuhi UU mengenai pengampunan pajak dan Peraturan Menteri Keuangan terkait investasi dan pengelolaan dana repatriasi aset," ujar Agus.
Ia mengaku telah menyiapkan sistem di internal perusahaannya yang akan menjaga kerahasiaan data dan keamanan dana nasabah.
Selain itu BSM juga menjajaki instrumen mudharabah muqayyadah on balance sheet atau investasi terikat, dan juga private placement pada surat berharga syariah Negara.
"Segera setelah semua infrastruktur siap, BSM siap bekerjasama dengan wajib pajak yang akan merepatriasi asetnya ke Indonesia. Mudah-mudahan dana repatriasi dapat meningkatkan bisnis perusahaan dan ekonomi dalam negeri," pungkasnya. (gen)