“Kami telah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan bahwa kami akan berpartisipasi sebagai bank persepsi untuk menerima setoran uang tebusan sekaligus mengelola dana yang direpatriasi demi menyukseskan insiatif Pengampunan Pajak oleh Pemerintah Indonesia,” kata Daisy dalam keterangan resmi, Rabu (20/7).
Daisy menjelaskan, perusahaan tempatnya bekerja menyambut baik atas dipertimbangkan dan ditunjuknya HSBC Indonesia sebagai salah satu bank persepsi yang ditunjuk sebagai pengelola dana hasil repatriasi (Gateway).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan sebagai bagian dari bank global, HSBC harus tunduk pada kewajiban dan komitmen bank terhadap perundang-undangan.
Dengan bergabungnya HSBC Indonesia ke dalam kelompok bank persepsi, maka daftar bank yang melayani program tax amnesty pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Bank Central Asia
2. Bank BRI
3. Bank Mandiri
4. Bank BNI
5. Bank Danamon
6. Bank Permata
7. Maybank Indonesia
8. Pan Indonesia
9. CIMB Niaga
10. Bank UOB
11. Citibank
12. Bank DBS Indonesia
13. Standard Chartered
14. Deustche Bank AG
15. Bank Mega
16. BPD Jabar dan Banten
17. Bank Bukopin
18. Bank Syariah Mandiri
19. HSBC Indonesia. (gen)