Sebagai catatan, jumlah bank yang ditunjuk untuk menerima dana pengampunan pajak berjumlah 18 bank. Beberapa bank asing yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai penampung dana repatriasi adalah Citibank, DBS, Standard Chartered, Deustche Bank AG dan The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation (HSBC). Namun HSBC memilih tak menerima penunjukkan tersebut.
"Bank asing hanya empat dan bank lokal lebih banyak," kata JK, Selasa (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada aturannya, dana itu harus di-lock up minimal tiga tahun," kata dia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Robert Pakpahan mengungkapkan untuk menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi, bank tersebut harus masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV.
Selain itu, bank tersebut harus mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust), memiliki surat persetujuan bank sebagian kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan/atau menjadi administrator Rekening Dana Nasabah (RDN).
“Saat ini di Indonesia ada 28 bank Buku III dan Buku IV, yang memenuhi persyaratan ada 19 bank tapi yang sudah menandatangani kesediaan sebagai bank persepsi tadi pagi ada 18 bank yang akan kami proses proses penunjukkannya,” tutur Robert dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (18/7).
1. Bank Central Asia
2. Bank BRI
3. Bank Mandiri
4. Bank BNI
5. Bank Danamon
6. Bank Permata
7. Maybank Indonesia
8. Pan Indonesia
9. CIMB Niaga
10. Bank UOB
11. Citibank
12. Bank DBS Indonesia
13. Standard Chartered
14. Deustche Bank AG
15. Bank Mega
16. BPD Jabar dan Banten
17. Bank Bukopin
18. Bank Syariah Mandiri. (gen)