Menaker Akui Kemungkinan Pelanggaran Visa oleh Tenaga Asing

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2016 13:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berjanji memonitor kondisi di lapangan agar tidak ‘kecolongan’ dalam mengatasi pelanggaran visa.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berjanji memonitor kondisi di lapangan agar tidak ‘kecolongan’ dalam mengatasi pelanggaran visa. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku terdapat kemungkinan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia saat ini menyalahgunakan visa kunjungan wisata yang dimilikinya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyatakan, karena ada kemungkinan penyalahgunaan visa kunjungan wisata, ia berjanji akan terus memonitor kondisi di lapangan agar tidak ‘kecolongan’ dalam mengatasi pelanggaran visa.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah masuknya tenaga kerja kasar asing ke Indonesia. Hal ini dilakukan guna mengontrol Tenaga Kerja Asing (TKA) nakal,” kata Hanif seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif menjelaskan, masuknya tenaga kerja asing di Indonesia bisa terjadi karena dua hal. Pertama adalah persoalan visa, sedangkan yang kedua terkait izin.

“Kalau yang ditemukan di lapangan ya karena dua itu. Mereka masuk lewat visa turis atau adanya pelanggaran perizinan seperti kasus kereta cepat di Halim itu, mereka bilangnya manajer tetapi ternyata kok melakukan pekerjaan kasar,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan saat ini jajarannya terus memantau di lapangan agar tidak kecolongan dalam mengatasi pelanggaran perizinan seperti kasus di Halim. Selain itu, Hanif mengaku juga mengerahkan jajarannya untuk memantau dinas ketenagakerjaan di daerah-daerah.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Bali, Jumat (22/7), terkait fenomena tenaga kerja asing (TKA) asal China di Indonesia. Dari pendalaman yang dilakukan Komisi IX, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan sejumlah pelanggaran tersebut yakni antara lain, adanya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang tidak sesuai dengan realitas pekerjaan yang dikerjakan.

Misalnya, sebut Saleh, di dalam IMTA disebutkan bahwa ada yang keahliannya accounting tetapi bekerja pada bagian personalia.

“Begitu juga, ada yang di dalam IMTA-nya bekerja sebagai mekanik, namun di lapangan bekerja sebagai buruh kasar,” ujar Saleh dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/7). (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER