Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan 77 bank persepsi sebagai penerima uang tebusan amnesti pajak, yang terdiri dari 52 bank umum dan 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) sampai 18 Juli 2016 lalu.
Untuk menjadi bank persepsi, Kemenkeu menetapkan sejumlah syarat bagi bank, manajer investasi, dan/atau perantara pedagang efek. Pertama, bank persepsi harus masuk kategori bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4.
Selain itu, bank persepsi juga harus punya izin kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (
trust) dan kustodian, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), yang hanya sanggup memenuhi dua dari tiga syarat yang ditetapkan oleh Kemenkeu, tetap lolos menjadi bank persepsi. Dengan demikian, semua bank milik negara (BTN, Bank Mandiri, BRI, dan BNI) mendapat restu Menteri Keuangan untuk menampung uang tebusan dari para peserta
tax amnesty.
Demikian pula dengan Hongkong and Shanghai Bank Corp (HSBC), akhirnya masuk dalam daftar bank persepsi meski awalnya sempat pikir-pikir dengan tawaran pemerintah.
Selain itu, sebanyak tiga bank syariah juga ditetapkan sebagai bank persepsi, yakni Bank Muamalat, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT BNI Syariah.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600/KMK.03/2016 tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan dalam Rangka pelaksanaan Pengampunan pajak, yang dirilis pada 18 Juli 2016.
Penunjukan 77 bank persepsi tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2017.
Berikut daftar bank persepsi penerima uang tebusan tax amnesty yang ditetapkan oleh Kemenkeu:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT BNI Syariah
- Bank Muamalat
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Danamon
- Bangkok Bank
- PT Bank Panin
- Bank ANZ Indonesia
- PT Bank Permata, Tbk
- Bank Chinatrust (CTBC)
- PT Bank Rabobank Internasional Indonesia
- Bank Commonwealth
- Bank DBS Indonesia
- PT Bank Sinarmas
- Bank Ganesha
- PT Bank Sinhan Indonesia (d/h PT Bank Metro Express)
- Bank ICBC Indonesia
- Bank J Trust Indonesia
- Bank Maybank Indonesia
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
- Bank Mestika Dharma
- PT Bank UOB Indonesia
- Bank Mizuho
- Bank Of America
- Standard Chartered Bank
- Bank of Tokyo
- Bank QNB Kesawan
- Bank Resona Perdania
- Bank Sumitomo
- Bank Woori Saudara
- Citibank, N.A
- Deutsche Bank, A.G
- Hongkong and Shanghai Bank Corp
- JP Morgan Chase Bank
- KEB Hana
- MNC Bank Internasional
- PT Bank Artha Graha
- PT Bank Bukopin Tbk
- PT Bank Bumi Arta
- PT Bank DKI
- PT Bank Ekonomi Raharja
- PT Bank Jasa Jakarta
- PT Bank Maspion Indonesia
- PT Bank Mayapada
- PT Bank Mega
- PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk
- PT Bank OCBC NISP
- BPD Aceh
- BPD Bali
- BPD Bengkulu
- BPD Jabar Banten
- BPD Jambi
- BPD Jawa Tengah
- BPD Jawa Timur
- BPD Kalimantan Barat
- BPD Kalimantan Selatan
- BPD Kalimantan Tengah
- BPD Kalimantan Timur
- BPD Lampung
- BPD Maluku
- BPD Nusa Tenggara Barat
- BPD Nusa Tenggara Timur
- BPD Papua
- BPD Riau Kepri
- BPD Sulawesi Selatan dan Barat
- BPD Sulawesi Tengah
- BPD Sulawesi Tenggara
- BPD Sulawesi Utara
- BPD Sumatera Barat
- BPD Sumatera Utara
- BPD Sumsel Babel
- BPD Yogyakarta
(ags/gen)