Bank Sentral Baca Gelagat Duit Repatriasi Picu Inflasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2016 17:52 WIB
Berlebihnya dana di masyarakat bisa menimbulkan tekanan inflasi yang akan berdampak negatif pada perekonomian domestik.
Gubernur BI Agus Martowardojo khawatir berlebihnya dana di masyarakat bisa menimbulkan tekanan inflasi yang akan berdampak negatif pada perekonomian domestik. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengingatkan pemerintah untuk memastikan dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) bisa disalurkan sebagai kredit produktif sektor riil, tidak hanya ke produk investasi perbankan. Pasalnya jika mengendap di perbankan, dana itu malah bisa menjadi beban bagi perekonomian.

“Kalau dana repatriasi hanya mengendap di perbankan itu tidak optimal dan malah itu akan membuat BI harus menjaga agar dana yang tersedia di masyarakat tidak berlebihan,” tutur Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, Jumat (29/7).

Agus mengatakan, berlebihnya dana di masyarakat bisa menimbulkan tekanan inflasi yang akan berdampak negatif pada perekonomian domestik. Oleh karenanya, mantan Menteri Keuangan berharap pemerintah memastikan industri nasional siap menerima dana repatriasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Agus mengapresiasi upaya pemerintah dalam mensosialisasikan program yang berlaku hingga 31 Maret 2017 tersebut.

“Saya menyambut baik bahwa sosialisasi untuk penjelasan program pengampunan pajak dilakukan dengan sangat baik oleh pemerintah. Bahkan, Presiden (Joko Widodo) memimpin sendiri sosialisasi itu,” ujarnya.

Sentimen positif atas implementasi program amnesti pajak terlihat dari naiknya aliran modal ke Indonesia tahun ini. BI mencatat dana asing yang masuk ke dalam negeri (capital inflow) hingga 25 Juli 2016 (year-to-date) mencapai Rp128 triliun. Realisasi tersebut lebih dari dua kali lipat dari capaian sepanjang tahun lalu sebesar Rp55 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengungkapkan pemerintah masih menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memperjelas Undang-undang Pengampunan Pajak terkait pengalihan aset repatriasi ke sektor riil.

“Saya mau konsinyering dulu pada Sabtu dan Minggu ini. Baru PMK-nya jadi. Mudahan-mudahan minggu depan jadi,” kata Robert kemarin.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, aset repatriasi bisa ditempatkan ke sejumlah instrumen investasi di dalam negeri baik di perbankan, pasar modal, dan sektor riil, minimal tiga tahun.

Sebelum disalurkan, aset repatriasi itu harus ditampung terlebih dahulu di institusi penampung (gateway) berupa bank, manajer investasi, dan perusahaan perdagangan efek, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER