Di dalam peraturan teranyar itu, pemerintah mengganti basis referensi utama ICP dari RIM dan Platts menjadi Dated Brent, yaitu harga minyak referensi Brent yang telah dipesan dalam sejumlah kargo tertentu di periode mendatang.
Jika formulasi ICP sebelumnya merupakan kalkulasi dari 50 persen RIM dan 50 persen Platts, maka formula barunya Dated Brent ditambah faktor Alpha, yang terdiri dari rata-rata referensi berbagai publikasi minyak dunia dalam waktu berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepastian perubahan formulasi ICP telah dihembuskan pemerintah sejak dua bulan lalu, mengingat harga ICP selalu lebih rendah dibanding referensi harga minyak dunia lainnya. Sebagai contoh, harga rata-rata ICP pada bulan Juni 2016 tercatat sebesar US$44,50 per barel. Sementara, harga rata-rata Brent di periode yang sama sebesar US$49,93 per barel. Dengan kata lain, harga Brent lebih besar US$5,43 per barel dibanding harga ICP.
Ini artinya, apabila formulasi ICP diubah, maka harga minyak Indonesia berpotensi lebih baik dan mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas.
"Tujuannya, agar harga lebih realistis. Apalagi, dengan kondisi sekarang. Kalau jaman dulu memang tidak salah acuannya (RIM dan Platts), karena jaman dulu kondisinya masih baik. Kalau sekarang, kami lihat lagi kondisinya mana yang pas," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja. (bir)