Syarat Impor, Mendag Wajibkan Importir Sapi Bikin Peternakan

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2016 23:53 WIB
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menghapus kewajiban importir untuk menyerap daging sapi lokal sebesar 3 persen dari total kuota impor yang diperolh.
Menteri Perdagangan baru Enggartiasto Lukita usai serah terima jabatan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/7). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan menganjurkan para importir daging sapi untuk mulai membangun peternakan sendiri guna mendapatkan izin impor di masa mendatang. Pasalnya, itu akan menjadi salah satu syarat dan kompensasi bagi pemerintah untuk memberikan izin impor sapi di masa mendatang.

"Kompensasinya mereka harus beternak, maka kami akan memberikan kuota (impor sapi)," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kepada wartawan seperti dikutip dari Reuters, Senin (8/8).

Menurutnya, importir harus menyiapkan rencana lima tahun pembangunan fasilitas pembiakan sapi kepada pemerintah sebagai prasyarat untuk menerima izin impor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enggartiasto mengatakan, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan regulasi khusus untuk bisa segera menerapkan kebijakan ini.

Upaya terbaru ini diharapkan Mendag dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor daging sapi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menghapus kewajiban importir untuk menyerap daging sapi lokal sebesar 3 persen dari total kuota impor yang diperoleh Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan Olahannya ke Wilayah Indonesia.

Pemerintah menetapkan kuota impor sapi bakalan sebanyak 600 ribu ekor untuk tahun ini, melanjutkan kebijakan serupa pada tahun lalu yang sebanyak 617 ribu ekor. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER