Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menargetkan pasokan listrik dari pemanfaatan energi panas bumi dapat mencapai 7,2 Gigawatt (GW) pada 2025 mendatang.
“Angka ini bukan target yang muluk bagi Indonesia mengingat potensi panas bumi yang sangat besar, sekitar 29 GW," kata Arcandra, Rabu (10/8).
Saat ini Arcandra mencatat, sumber daya panas bumi baru digunakan sekitar 5 persen atau baru menghasilkan listrik sebanyak 1.438,5 MW. Jumlah ini rencananya akan dikembangkan Kementerian ESDM sebesar 215 MW menjadi 1.653 MW hingga akhir 2016. Ia menghitung, kebutuhan dana untuk mengembangkan 1 MW listrik panas bumi sekitar US$4 juta sampai US$5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah percepatan ini, menurut Arcandra, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang mengatur percepatan pengembangan energi.
Untuk dapat memuluskan pengembangan listrik panas bumi, pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang besaran dan tata cara pengenaan bonus produksi panas bumi.
Menurut Arcandra, peraturan ini telah menyatakan bahwa panas bumi tidak lagi masuk kategori usaha pertambangan sehingga pengembangannya dapat dilakukan di kawasan hutan.
Selain itu, 40 persen potensi panas bumi ada di kawasan hutan sehingga ini semakin menjadi angin segar untuk pengembang panas bumi.
Gaet InvestorDalam mengembangkan pengelolaan panas bumi, Kementerian ESDM telah menyiapkan sejumlah terobosan, seperti membentuk Badan Layanan Umum (BLU) agar hasil eksplorasi dapat ditampung oleh satu badan khusus.
"BLU ini agar saat
deal pembelian di awal baik berupa harga beli dan harga jual, sehingga tidak ada lagi ketentuan yang diubah. Karena pengembangan ini sifatnya, bisnis ke bisnis. Jadi kita tidak ingin nantinya jadi bisnis ke pemerintah," ungkap Arcandra.
Pemerintah menurutnya juga tengah menyusun ketetapan tarif atau
fit in tarif (FIT) bagi listrik panas bumi. Di mana tarif ini akan disepakati bersama oleh PT PLN (Persero) sebagai pembeli listrik dan investor sebagai pengembang.
Kemudian Kementerian ESDM akan mengadakan mekanisme lelang kepada investor melalui penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menentukan wilayah kerja panas bumi. Diberikannya penugasan eksplorasi panas bumi untuk BUMN tidak lain untuk mempercepat pengembangan listrik panas bumi tersebut.
(gen)