Ada lima kategori sanksi berdasarkan bobot kesalahan emiten, yakni 427 sanksi berupa peringatan tertulis I, 104 sanksi peringatan tertulis II, 50 sanksi peringatan tertulis III, delapan sanksi denda, dan 23 sanksi suspensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Tito, BEI telah tujuh kali melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap para perwakilan emiten terkait peraturan pasar modal, penggunaan aplikasi IDXnet, dan pelatihan sistem pelaporan laporan keuangan berbasis XBRL.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengungkapkan, lembaganya telah dan terus melakukan pengawasan kegiatan pasar modal. Hingga 5 Agustus 2016, OJK tercatat telah melakukan 59 pemeriksaan di pasar modal yang 37 di antaranya terkait dugaan pelanggaran transaksi di pasar modal.
Sebanyak 17 pemeriksaan lainnya terkait dengan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi emiten, sedangkan lima pemeriksaan sisanya terkait pengelolaan investasi.
Dari hasil 59 pemeriksaan tersebut, kata Nurhaida, OJK telah menjatuhkan 458 sanksi administratif kepada pelaku industri pasar modal.
“Total nilai denda yang dikenakan sebesar Rp5,46 miliar,” paparnya. (ags)