Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman menjelaskan, kini setiap masyarakat bisa memulai usaha tanpa harus risau memperhatikan modal minimal. Hal itu, tambahnya, bisa memperbaiki kinerja investasi di sektor makanan dan minuman ke depannya.
Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), penanaman modal di sektor makanan dan minuman tercatat di angka Rp43,5 triliun sepanjang tahun 2015. Capaian tersebut menurun 18,4 persen dari posisi tahun sebelumnya dengan angka Rp53,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, kebijakan tersebut juga dianggap mampu mendongkrak indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business), utamanya di indikator Starting a Business. Kendati demikian, Adhi mengatakan penghapusan modal minimal tidak signifikan dalam meningkatkan peringkat Indonesia di dalam indeks yang disusun Bank Dunia tersebut.
Perizinan seperti itu, tambahnya, tidak bisa dibenahi BKPM karena terhalang Undang-Undang (UU) no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal, mudahnya birokrasi menjadi salah satu insentif utama dalam memulai usaha.
"Modal dasar itu bukan titik kritis, karena persyaratannya tidak berat juga. Semua orang bisa buka usaha. Tapi yang paling penting, pemerintah mau mengurus izin-izin yang menghambat investasi," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Harijanto juga mengaku senang atas terbitnya peraturan ini. Namun menurutnya, ketentuan modal dasar sebetulnya tidak begitu berpengaruh terhadap industri persepatuan.
Pasalnya, sebagian besar investasi di sektor ini berjenis Penanaman Modal Asing (PMA) dengan modal yang banyak, karena membutuhkan tanah dan tenaga kerja yang banyak. Ia mencontohkan, satu pabrik sepatu biasanya membutuhkan dana minimal Rp650 miliar hingga Rp1,3 trilun (US$50 juta hingga US$100 juta).
"Saya justru belum mendengar aturan ini. Tapi, seharusnya bagi kami itu tidak berpengaruh begitu banyak, ibaratnya bangun industri sepatu kan tidak bisa di bawah Rp50 juta," ujarnya.
Keringanan ini tidak hanya terbatas pada pembentukan PT dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi juga berlaku secara umum untuk berbagai skala bisnis perseroan. Kendati demikian, pemerintah tetap mewajibkan PT menempatkan atau menyetor modal dasarnya minimal 25 persen. (gir)