Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor berbagi trik ampuh, agar pemilik kendaraan pribadi yang bergabung sebagai pengemudi taksi berbasis aplikasi tidak ditolak klaim asuransinya.
“Jujur, itu kuncinya. Pengemudi harus mendeklarasikan tujuan penggunaan mobil sebelum diasuransikan,” ujar Julian kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab menurut Julian risiko kecelakaan dan kehilangan kendaraan otomatis meningkat jika semakin banyak digunakan. Frekuensi penggunaan yang tinggi, menurutnya menambah risiko tergores, turun mesin, hingga hancur akibat kecelakaan.
"Pemakaian mobil pribadi berbeda risikonya dengan yang untuk publik. Frekuensi penggunaan mobil untuk niaga lebih tinggi karena contohnya area yang dijelajahi tidak bisa diatur sehingga tidak bisa dikategorikan dalam risiko pribadi," ujar Julian.
“Dikembalikan saja ke masing-masing perusahaan. Namun saran saya jangan sampai ini tidak dideklarasikan oleh si pengemudi, jadi jangan sampai ketika mengajukan klaim mereka kena pasal asuransi yang menghambat proses klaim," terang Julian.
Hingga saat ini, Julian mengaku AAUI belum menerima laporan dari para perusahaan asuransi, namun ia memprediksi masalah tersebut bisa menjadi besar apabila tidak ditemukan titik keseimbangan yang tidak merugikan dua pihak.
"Tapi intinya taksi online ada insurable. Mereka masuk dalam kategori yang bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi kita tidak persoalkan jika mereka ingin di-cover oleh asuransi namun harus diingat premi harus sesuai dengan risiko asuransi," jelasnya. (gen)