Guyonan itu disampaikan JK saat mendampingi Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas evaluasi kinerja dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
JK menganalogikan pemberian izin investasi dengan saksi nikah. Dalam ratas, JK menyampaikan, banyak dokumen yang perlu ditandatangani oleh saksi pernikahan, terutama bagi yang menikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, Jokowi menginstruksikan seluruh kementerian tidak menerbitkan peraturan atau keputusan menteri dan surat edaran yang menambah jalur birokrasi proses perizinan. Hal-hal administrasi seperti itu akan diinvetarisasi diri sekretaris kabinet.
Dia menyampaikan, Jokowi juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengumpulkan seluruh formulir perizinan.
"Formulir ini sebenarnya menjasi awal keruwetan perizinan yang sebenarnya bisa dibuat simple," kata dia.
Mantan Wali Kota Solo ini juga menyetujui dibentuknya task force investasi yang diusulkan Kepala BKPM Thomas Lembong guna mengawal PTSP pada tingkat pusat dan daerah. (gen)