Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Investment Banking Mandiri Sekuritas Donny Arsal mengungkapkan, tarif normal
crossing saham sebesar 0,03 persen bukanlah perkara besar bagi peserta amnesti pajak dengan kekayaan miliaran hingga triliunan rupiah.
Oleh karena itu, diskon yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada peserta amnesti pajak hingga 45 persen untuk transaksi Rp3 triliun bisa dikatakan tak terlalu berpengaruh terhadap mereka.
“Kalau dikurangi dari 0,03 persen bagi orang yang punya kekayaan triliunan rupiah, uang segitu memang dia pikirin?“ kata Donny, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bukan berarti kebijakan yang dikeluarkan oleh BEI tersebut tidak berguna bagi peserta amnesti pajak. Tentunya wajib pajak (WP) akan mempertimbangkan keringanan tersebut untuk melakukan
crossing saham.
“Ya tetap mereka senang, tapi sebenarnya untuk orang kaya kan tarif 0,03 persen tidak terlalu berpengaruh. Kalau diibaratkan seperti pengguna jalan tol ke kantor jika tarif tol naik atau turun ya tetap lewat tol. Tapi tetap senang kalau tarifnya turun,” paparnya.
Tidak heran jika kebijakan yang sudah diterapkan sejak 16 Agustus lalu belum dimanfaatkan oleh peserta amnesti pajak.
Secara terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya beralasan masih sepinya WP peserta tax amnesty yang memanfaatkan diskon
crossing saham karena masih perlu menghitung jumlah asetnya terlebih dahulu.
Hal ini disebabkan, untuk mendapatkan keringanan biaya transaksi
crossing saham, peserta amnesti pajak perlu membayar uang tebusan dulu ke bank persepsi dan menyerahkan surat harta ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kemudian mendapatkan surat keterangan dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tanda bukti sudah membayar uang tebusan.
“Nah jika sudah mendapatkan surat keterangan itu, nanti diserahkan ke bursa untuk melakukan
crossing saham atas saham-saham yang atas nama orang lain itu,” ucap Alpino.
Ia memperkirakan, transaksi
crossing saham akan marak dilakukan pada September atau bulan terakhir tahap pertama amnesti pajak.
Jika
crossing saham ini dilakukan, lanjut Alpino, maka data kepemilikan aset yang tercatat baik di BEI atau DJP akan lebih akurat.
“Nanti data yang dimiliki di kami dan pajak bisa lebih nyata, karena kan sekarang jumlah kepemilikan aset didominasi asing. Pemiliknya itu padahal lokal, tapi dia pakai nama asing melalui perusahaan sekuritas asing, nah kalau balik nama kan nanti data lebih akurat bahwa itu domestik atau lokal,” papar Alpino.
Berdasarkan data yang dimiliki BEI, total aset saham yang tercatat di C-BEST per 29 Juli masih didominasi oleh investor asing dengan persentase kepemilikan sebesar 64 persen.
Jumlah tersebut tidak berubah sejak tahun 2015. Namun, jika dilihat secara nilai, tercatat kepemilikan investor asing naik sebesar 9 persen menjadi Rp1.922 triliun dari Rp1.757 triliun. Sementara, nilai kepemilikan saham investor lokal meningkat 8 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya menjadi Rp1.065 trilun dari Rp989 trilun.
Sebagai informasi, BEI telah mengeluarkan aturan terkait insentif diskon transaksi balik nama atau
crossing saham untuk para wajib pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan (tax amnesty) sebesar 45 persen hingga 30 September 2016. Hal ini tercantum dalam surat edaran BEI nomor SE-00002/BEI/08-2016.
Potongan 45 persen ini diberikan hanya untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp3 triliun - Rp5 triliun. Sedangkan untuk transaksi Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 35 persen, kemudian transaksi Rp500 miliar - Rp1 triliun diberikan diskon 30 persen, dan untuk yang kurang dari Rp500 miliar diberikan diskon 20 persen.
Setelah 30 September, maka keringanan biaya
crossing saham akan sama seperti sebelumnya, yang mengacu pada SE-00003/BEI/12-2012 terkait kebijakan biaya transaksi di pasar negosiasi. Di mana diskon yang diberikan tidak sebesar aturan keringanan biaya transaksi yang baru tersebut. Dalam aturan lama, persentase diskon terbesar hanya 25 persen untuk transaksi lebih dari Rp3 triliun.
Kemudian untuk transaksi lebih dari Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 20 persen. Lalu untuk transaksi Rp500 miliar-Rp1 triliun diberikan diskon 15 persen, dan untuk transaksi Rp250 miliar-Rp500 miliar hanya diberikan diskon 10 persen.
Crossing saham ini merupakan cara bagi peserta amnesti pajak yang ingin melakukan balik nama kepemilikan saham. Sebab ada kemungkinan peserta amnesti pajak memiliki saham dari salah satu emiten, tapi atas nama orang lain. Biaya
crossing saham yang dikenakan BEI sebesar 0,03 persen.
(gen)