Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjanjikan diskon sebesar 50 persen biaya transaksi pengalihan hak (
crossing) saham bagi investor yang melakukan balik nama hingga Agustus 2016.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menjelaskan, potongan separuh harga biaya
crossing saham itu hanya untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp3 triliun. Sedangkan untuk nilai
crossing saham lebih rendah dari Rp3 triliun masih perlu didiskusikan lebih lanjut.
"Jadi bagi yang
crossing saham sampai akhir Agustus diberikan diskon 50 persen," kata Tito Sulistio di kantornya, Rabu (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, BEI akan berupaya secepatnya untuk merealisasikan kebijakan ini. Namun, eksekusinya tetap harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.
Berdasarkan perhitungan BEI, kata Tito, nilai saham yang dimiliki orang Indonesia namun atas nama investor asing mencapai kisaran Rp200 triliun hingga Rp400 triliun. Karenanya, Tito mengimbau para investor tersebut segera mengakui aset-asetnya di pasar modal dan melakukan
crossing saham dengan memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak (
tax amnesty).
"Ayo crossing dong, ini kan kami bursa mau beri diskon biaya crossing saham. Kurang apalagi? Kalau tidak mau mereka denda (pajak penghasilan) 200 persen," ungkapnya.
Menurut Tito, biaya
crossing saham yang saat ini ditetapkan oleh Organisasi Regulator Mandiri atau
self-regulatory organization (SRO) sebesar 0,03 persen. Selain ada biaya dari SRO, juga ada biaya dari perusahaan sekuritas.
Sejalan dengan kebijakan BEI, Tito juga mengimbau perusahaan sekuritas untuk turut memberikan diskon kepada investor."...jangan ambil untung banyak-banyak ya," ujarnya.
Secara terpisah, Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Susi Meiliana menanggapi positif anjuran Tito agar sekuritas turut memangkas biaya transaksi
crossing saham. Namun, ia memberikan catatan hanya untuk transaksi pengalihan hak saham bernilai besar yang kemungkinan bisa diberikan diskon.
Sebagai informasi, rata-rata biaya transaksi
crossing saham saat ini sebesar 0,2-0,3 persen dari nilai transaksi.
"
Crossing terkait pengampunan pajak kan hanya sekali, kalau nilainya besar akan diberi diskon," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah lebih dahulu menjanjikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas saham peserta
tax amnesty yang selama ini belum dibaliknamakan. Fasilitas bebas PPh tersebut juga berlaku atas balik nama aset tidak bergerak, berupa tanah dan bangunan, milik peserta amnesti pajak.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
(ags/gen)