"Menurut UU (UU 11/2016) kan uang tebusan tidak boleh dicicil," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (29/8).
Ken mengungkapkan, uang tebusan bukanlah utang pajak yang bisa diangsur pelunasannya. Bukti pelunasan uang tebusan merupakan syarat administrasi yang harus dilampirkan peserta amnesti pajak jika ingin mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai UU11/2018 dan aturan turunannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016, tarif tebusan amnesti pajak bervariasi dari 2 - 10 persen tergantung perlakuan terhadap aset tambahan dan periode permohonan amnesti pajak. Khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tarif tebusannya dipatok sebesar 0,5 dan 2 persen.
Jika dirinci, uang tebusan terbesar berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp1,9 triliun atau 83 persen dari total nilai tebusan, WP Badan non UMKM sebesar Rp228 miliar, WP OP UMKM sebesar Rp142 miliar, dan WP Badan UMKM Rp6,82 miliar. (gir)