Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan peserta program pengampunan (amnesti) pajak tidak diperkenankan mencicil pembayaran uang tebusan. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Menurut UU (UU 11/2016) kan uang tebusan tidak boleh dicicil," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (29/8).
Ken mengungkapkan, uang tebusan bukanlah utang pajak yang bisa diangsur pelunasannya. Bukti pelunasan uang tebusan merupakan syarat administrasi yang harus dilampirkan peserta amnesti pajak jika ingin mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau utang pajak bisa dicicil, uang tebusan ya uang tebusan syarat untuk mendapatkan
tax amnesty," ujarnya.
Sesuai UU11/2018 dan aturan turunannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016, tarif tebusan amnesti pajak bervariasi dari 2 - 10 persen tergantung perlakuan terhadap aset tambahan dan periode permohonan amnesti pajak. Khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tarif tebusannya dipatok sebesar 0,5 dan 2 persen.
Sebagai informasi, hingga sore ini, perolehan uang tebusan amnesti pajak telah mencapai Rp2,27 triliun dari target Rp165 triliun. Uang tebusan itu berasal dari 17.535 peserta dengan nilai harta tambahan yang dilaporkan mencapai Rp109,81 triliun.
Jika dirinci, uang tebusan terbesar berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp1,9 triliun atau 83 persen dari total nilai tebusan, WP Badan non UMKM sebesar Rp228 miliar, WP OP UMKM sebesar Rp142 miliar, dan WP Badan UMKM Rp6,82 miliar.
(gir)