Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup pekan ini dengan mengantongi uang tebusan sebesar Rp1,55 triliun dari para penerima amnesti. Angka tersebut baru 0,9 persen dari target total uang tebusan Rp165 triliun hingga akhir periode tax amnesty pada Maret 2017.
Sementara harta wajib pajak yang direpatriasi di Indonesia sejauh ini baru Rp2,5 triliun dari target sekitar Rp1.000 triliun yang pernah disampaikan Menteri Keuangan sebelumnya.
Realisasi tersebut dikutip dari data dashboard amnesti pajak DJP terkini, Jumat (26/8) pukul 16.00 WIB. Seluruh uang tebusan tersebut disetor oleh wajib pajak badan dan orang pribadi sejak 1 Juli 2016 dengan total surat pernyataan harta sebanyak 13.842.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila dirinci lebih jauh, wajib pajak (WP) yang menyetorkan uang tebusan tamnesti pajak paling besar adalah orang pribadi non UMKM, dengan jumlah setoran sebesar Rp1,23 triliun. Berikutnya adalah WP badan usaha non UMKM sebesar Rp198 miliar, WP orang pribadi UMKM Rp109 miliar, dan WP badan UMKM Rp4,83 miliar.
Dari sisi harta yang, baik yang dilaporkan maupun direpatriasi para penggelap pajak, sampai dengan sore ini nilainya baru Rp75 triliun dari total estimasi aset tersembunyi ribuan triliun rupiah.
Untuk deklarasi pajak, jumlah harta di luar negeri yang dilaporkan WP ke DJP nilainya baru sebesar Rp11,2 triliun. Sementara aset yang tersembunyi milik WP di dalam negeri yang baru terungkap sebesar Rp61,4 triliun.
Sisanya Rp2,48 triliun merupakan harta yang dialihkan atau direpatriasi oleh WP penerima amnesti lewat bank-bank persepsi.
(ags)