Pasalnya, implementasi pengampunan pajak selama dua bulan pertama baru menyumbang uang tebusan sebesar Rp3,12 triliun atau 1,9 persen dari target Rp165 triliun hingga Maret 2017. Uang tebusan tersebut berasal dari 22.221 peserta dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp149,06 triliun.
Adapun, nilai aset tersembunyi yang direpatriasi oleh wajib pajak (WP) sampai dengan Agustus baru sebesar Rp10,74 triliun dari target sekitar Rp1000 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP merinci, setoran uang tebusan terbesar berasal dari WP Orang Pribadi (OP) non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yakni sebesar Rp2,49 triliun. Sementara WP badan non UMKM baru menyetor uang tebusan sebesar Rp43. Sisanya disumbang oleh WP orang pribadi UMKM sebesar 185 miliar dan WP Badan UMKM Rp8,14 miliar.
Otoritas Pajak sebelumnya meyakini, raupan uang tebusan program ini akan meningkat secara eksponensial dan mencapai puncaknya pada bulan ini. Pasalnya, 30 September 2016 merupakan akhir periode pertama uang tebusan terendah dari program ini.
Lihat juga:DJP Tegaskan Tax Amnesty Buat WP Raksasa |
Untuk mengantisipasi lonjakan permohonan amnesti, DJP membuka layanan amnesti pajak setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu. Selain itu, DJP juga menambah titik-titik pelayanan pengampunan pajak, dari 341 titik menjadi 588 titik baik di dalam maupun di luar negeri.
Mengawali September, uang tebusan yang masuk ke kas negara dalam setengah hari sebesar Rp127,7 miliar. Upeti tersebut berasal dari pengungkapan harta milik 967 pengemplang pajak, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp5,5 triliun. (ags/gen)