Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pihak sependapat dengan keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk kembali mengembalikan aturan
auto rejection yang saat ini simetris menjadi asimetris di mana harga batas atas saham dan bawah akan sama.
“
Auto rejection asimetris ini membuat perdagangan semakin menarik, jadi saya sangat setuju dengan keputusan BEI yang kini mengkaji kembali untuk mengubah aturan tersebut,” kata Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang, Kamis (1/9).
Seperti diketahui, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa Hamdi Hassyarbaini telah mengemukakan aturan
auto rejection ini tengah dikaji oleh pihak internal atau direksi BEI dan direncanakan akan diubah menjadi simetris pada September ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“"Itu masih kajian bursa. Saya katakan, memang akan diberlakukan pada bulan September. Tapi belum tahu kapan," ucap Hamdi, Rabu (31/8).
Tahapannya untuk mengubah aturan tersebut pihak BEI harus melakukan
mocked trading terlebih dahulu. Setelah itu harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan aturan
auto rejection asimetris, Edwin menjelaskan, tingkat likuiditas perusahaan akan semakin banyak. Dengan demikian, perdagangan akan semakin ramai.
Setali tiga uang dengan Edwin, Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo juga setuju dengan keputusan BEI. Namun ia menyayangkan pihak BEI baru melakukan hal tersebut sekarang. Seharusnya, BEI melakukan hal ini sejak IHSG sudah mulai mencapai level 5.000.
“Harusnya sudah lama dilakukan aturan yang lama. Toh yang namanya harga juga sudah relatif lebih baik dibandingkan tahun lalu. IHSG juga sudah di atas level 5.000. Harusnya dilakukan ketika IHSG awal-awal di level 5.000, ekonomi juga sudah normal sekarang,” ucap Satrio.
Nantinya, pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan tersebut adalah penjual saham (
trader) karena harga saham akan lebih bergejolak.
Untuk diketahui,
auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh Bursa.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor Keo-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, yang mengatur
auto rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai dengan Rp200 maka batas atas yang diterapkan ialah 35 persen dan 10 persen untuk batas bawah.
Rentang harga antara Rp200 sampai dengan Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 25 persen dan 10 persen untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20 persen dan 10 persen untuk batas bawah.
(gir/gen)