ICDX Minta Insentif Pajak untuk Tarik Repatriasi Tax Amnesty

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2016 15:49 WIB
Insentif yang diminta mengenai perpajakan final dalam transaksi bursa berjangka. Sehingga, kombinasi antar kebijakan menjadi nada yang harmonis.
Chief Executive Officer Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), Megain Widjaja. (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX) mengaku butuh insentif pajak dalam transaksi instrumen kontrak berjangka agar bisa menarik wajib pajak untuk merepatriasi dana hasil amnesti pajak.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tentang perubahan instrumen investasi yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi amnesti pajak. Di aturan sebelumnya yang diteken Bambang P.S. Brodjonegoro, keranjang investasi yang bisa digunakan sebanyak 10 instrumen.

Dalam pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016, Sri Mulyani menambah satu instrumen lagi, yaitu kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia. Nantinya, penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui gateway (lembaga keuangan yang ditunjuk).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama ICDX Megain Widjaja mengatakan, jajarannya menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut. Ia yakin, kebijakan tersebut bisa meningkatkan nilai serta volume transaksi di bursa berjangka.

“Tetapi, ada satu missing piece, missing puzzle nih. Biar puzzle-nya rapi, kami butuh satu lagi, yaitu peraturan insentif mengenai perpajakan final dalam transaksi bursa berjangka,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/9).

Ia menjelaskan, di Bursa Efek Indonesia yang mentransaksikan saham, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sudah dikenakan sebesar 0,1 persen.

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 dinyatakan penghasilan yang diterima dan atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai PPh yang bersifat final sebesar 2,5 persen dari margin awal.

“Untuk kami kan belum ada perlakuan yang sama, sehingga pelaku industri berjangka pada saat ini masih menunggu peraturan diberlakukan. Sehingga, kombinasi antar policy ini dapat menjadi sebuah nada yang harmonis. Impact-nya akan lebih besar jika berbarengan, daripada ditunggu satu-satu,” imbuh Megain.

Sebelumnya, ICDX bersama Bursa Berjangka Jakarta (JFX) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membentuk satuan tugas bersama untuk menggodok aturan investasi baru bagi perusahaan-perusahaan berjangka demi menampung dana repatriasi.

Megain menerangkan, nantinya hanya perusahaan berjangka tertentu yang boleh menampung dana repatriasi. Salah satu kriterianya adalah perusahaan berjangka harus aktif melakukan transaksi kontrak berjangka di dalam bursa atau multilateral.

“Jadi, kontrak berjangka multilateral itu lawannya produk yang diperdagangkan di luar bursa atau over the counter (OTC) atau juga bisa disebut bilateral. Kejadiannya di luar bursa berjangka, tapi dilaporkan ke kami. Jadi, ini yang tidak boleh. Hanya produk dalam bursa saja yang bisa,” terang dia.

Kepala Bappepti Bachrul Chairi menuturkan, kajian investasi perusahaan berjangka dilakukan dengan melibatkan dua lembaga kliring dan menggandeng Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo).

Selain aturan untuk perusahaan berjangka, sambung Bachrul, pertemuan tersebut juga membahas tentang mekanisme perdagangan, mengatur bank, dan konsep investasi secara keseluruhan, serta kriteria perusahaan berjangka. Menurut dia, hanya perusahaan berjangka yang memiliki reputasi baik yang boleh mengelola dana repatriasi.

“Seperti halnya di pasar modal kan pemilihan perusahaan sekuritas itu berdasarkan karena mereka memiliki reputasi yang baik, tentunya dengan ketentuan-ketentuan kami harus hati-hati dalam memberikan izin kepada perusahaan berjangka,” pungkasnya belum lama ini. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER