September Belum Sepekan, Duit Tebusan Amnesti Tembus Rp5 T

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2016 15:56 WIB
Jika ditotal, uang tebusan amnesti pajak telah mencapai Rp5,03 triliun atau sekitar 3 persen dari target Rp165 triliun.
Jika ditotal, uang tebusan amnesti pajak telah mencapai Rp5,03 triliun atau sekitar 3 persen dari target Rp165 triliun. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ramalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa peminat program amnesti pajak akan membuncah di bulan September, sebagai periode terakhir tarif tebusan termurah mulai menunjukkan kenyataan.

Sampai pukul 15.06 WIB ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat meski belum genap satu pekan September berjalan, jumlah uang tebusan yang diterima pemerintah mencapai Rp1,90 triliun.

Sementara selama kurun waktu dua bulan sejak Juli 2016 (ketika program amnesti pajak dimulai) sampai akhir bulan lalu, tercatat duit tebusan yang diterima pemerintah sebesar Rp3,11 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ditotal, uang tebusan amnesti pajak telah mencapai Rp5,03 triliun atau sekitar 3 persen dari target Rp165 triliun.

Berdasarkan dashboard amnesti pajak, uang tebusan itu berasal dari 33.532 peserta dengan harta tambahan yang dilaporkan mencapai Rp235,58 triliun.

Jika dirinci, uang tebusan terbesar berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp4,18 triliun. Kemudian, WP Badan Non UMKM mengekor di angka Rp543 miliar. Setelah itu, WP OP UMKM sebesar Rp296 miliar dan WP Badan UMKM sebesar Rp11,4 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, sebenarnya komitmen uang tebusan telah mencapai Rp6,5 triliun. Jumlah itu lebih besar karena ada Surat Pernyataan Harta WP yang belum diserahkan.

“Uang tebusan yang belum dilaporkan tetapi sudah memmbayar dulu sudah mencapai Rp6,5 triliun,” kata Ken, Selasa (6/9).

Lebih lanjut, Ken menegaskan target program amnesti pajak bukan hanya uang tebusan tetapi yang lebih penting adalah perluasan basis pajak.

Hal itu terbukti sebanyak 1.929 peserta dari total peserta amnesti pajak per 5 September 2016, sebanyak 31.322 peserta diantaranya merupakan WP Baru, atau baru terdaftar sejak 1 Januari 2016.

WP baru disebut Ken membayar upeti amnesti pajak sebesar Rp123,24 miliar dengan deklarasi harta mencapai Rp6.861,9 miliar.

Selain itu, terdapat 9.588 WP yang tidak pernah lapor Surat Pelaporan Pajak Tahunan (SPT) dan atau tidak pernah membayar pajak, atau sekitar 30,61 persen dari jumlah WP yang menyampaikan SPH tergerak untuk membayar uang tebusan sampai Rp655,18 miliar dan melaporkan deklarasi harta mencapai Rp35,34 triliun. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER