Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX) mengaku telah menggandeng tiga bank persepsi untuk menjadi perantara dalam menadah dana repatriasi amnesti pajak.
Direktur Utama ICDX Megain Widjaja mengatakan, setelah keluarnya peraturan yang menyatakan kontrak berjangka merupakan salah satu instrumen investasi untuk menyerap dana repatriasi amnesti pajak, jajarannya langsung menjalin kerja sama dengan bank persepsi.
“Saat ini bank persepsi kami juga merupakan bank kustodian. Yaitu CIMB Niaga [PT Bank CIMB Niaga Tbk], BNI [PT Bank Negara Indonesia Tbk], dan Mandiri [PT Bank Mandiri Tbk],” ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, bank persepsi adalah bank yang dipilih oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk menjadi perantara dalam menyerap dana repatriasi. Bank persepsi ditunjuk berdasarkan beberapa syarat, salah satu yang utama adalah akses terhadap lembaga investasi.
“Nantinya akan ada koordinasi antara ICDX dan bank-bank persepsi itu untuk memasarkan program amnesti pajak,” jelasnya.
Sayangnya, Megain mengaku belum mematok target serapan dana repatriasi dari amnesti pajak ke instrumen investasi di ICDX. Alasannya, ia masih menunggu kemajuan kebijakan amnesti pajak dan aturan khusus di transaksi kontrak berjangka.
“Kami masih menunggu kira-kira ini kelanjutannya akan seberapa besar. Dan kami pun akan
improve diri kami dengan cara sosialisasi produk unggulan kami ini kepada para pelaku pasar,” jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tentang perubahan instrumen investasi yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi amnesti pajak. Di aturan sebelumnya yang diteken Bambang P.S. Brodjonegoro, telah ditetapkan 10 instrumen investasi.
Dalam pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK. 08/2016, Sri Mulyani menambah satu instrumen lagi, yaitu kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia. Nantinya, penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui
gateway (lembaga keuangan yang ditunjuk).
Sebelumnya, ICDX bersama Bursa Berjangka Jakarta (JFX) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membentuk satuan tugas bersama untuk menggodok aturan investasi baru bagi perusahaan-perusahaan berjangka demi menampung dana repatriasi.
Kepala Bappepti Bachrul Chairi menuturkan, kajian investasi perusahaan berjangka dilakukan dengan melibatkan dua lembaga kliring dan menggandeng Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo).
Selain aturan untuk perusahaan berjangka, kata Bachrul, pertemuan tersebut juga membahas tentang mekanisme perdagangan, mengatur bank, dan konsep investasi secara keseluruhan, serta kriteria perusahaan berjangka. Menurutnya, hanya perusahaan berjangka yang memiliki reputasi baik yang boleh mengelola dana repatriasi.
“Seperti halnya di pasar modal kan pemilihan perusahaan sekuritas itu berdasarkan karena mereka memiliki reputasi yang baik, tentunya dengan ketentuan-ketentuan kami harus hati-hati dalam memberikan izin kepada perusahaan berjangka,” katanya belum lama ini.
(gen)