Lapor Aset SPV Rumit Hambat Bos Adaro dan Mahaka Ungkap Harta

Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Rabu, 14 Sep 2016 12:34 WIB
Duo taipan bersaudara, Garibaldi Thohir dan Erick Thohir, hari ini terbebas dari sanksi pidana perpajakan pasca mengungkap kekayaan tambahan dan bayar tebusan.
Pengusaha Eric Thohir (kir) dan Garibaldi Thohir memberikan keterangan pers usai menyerahkan laporan data aset di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Jakarta, Rabu, 14 September 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Duo taipan bersaudara, Garibaldi Boy Thohir dan Erick Thohir, hari ini terbebas dari sanksi pidana perpajakan pasca mengungkap kekayaan tambahan yang disembunyikannya dan membayar uang tebusan amnesti pajak.

Kakak beradik pemilik tambang batubara Adaro dan grup media Mahaka itu mengakui memiliki harta tambahan di luar negeri, yang selama ini belum dilaporkan ke otoritas  pajak di dalam negeri.


Boy beralasan, rumitnya prosedur pelaporan investasi, terutama untuk aset-asetnya yang berbentuk perusahaan dengan tujuan khusus (SPV), menjadi penghambat untuk mengungkap harta tambahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kadang kan, karena struktur di luar negeri dan segala macam ada yang rumit.  Istilahnya kan kita tidak tahu nih mesti gimana penerapannya karena strukturnya berlapis-lapis," tutur Boy usai menyerahkan kelengkapan administrasinya di Gedung Pajak Sudirman, Rabu (14/9).

Itikad baik Boy dan Erick untuk patuh terhadap ketentuan perpajakan baru terealisasi pada siang ini. Dengan memanfaatkan obral pengampunan pajak dari pemerintah, dua bersaudara itu akhirnya mengikuti program tax amnesty.

"Hari ini kami lapor (harta tambahan) yang pribadi masing-masing,"

Menurut Boy, program amnesti pajak merupakan kebijakan positif pemerintah.  Pasalnya, raupan upeti pajak maupun aset repatriasi dari program ini bisa membantu pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia dan percepatan pembangunan nasional.

"Ke depan saya percaya bahwa tidak ada satu perusahaan pun, tidak ada satu perusahaan di dunia pun, yang berasal dari negara yang tidak maju. Jadi negaranya harus maju dulu," kata Boy.

Sayang nya, Boy dan Erick enggan membocorkan berapa nilai harta tambahan masing-masing yang dilaporkan.  Namun, Boy mengatakan keduanya tidak hanya mendeklarasikan aset tetapi juga merepatriasi harta tambahan yang selama ini disimpan di luar negeri.

"Jangan melihat esensi itu (jumlah harta tambahan). Ini kan masing-masing, tidak boleh," kata Boy.

Erik menambahkan, sebagian harta tambahan luar negeri yang dilaporkannya, merupakan aset kepemilikan berupa investasi saham di perusahaan luar negeri.


Pasca dua pengusaha bersaudara ini mengikuti program tax amnesty, raupan uang tebusan pajak siang ini tembus Rp10,07 triliun atau 6,1 persen dari target Rp165 triliun. Uang tebusan itu berasal dari 54.474 wajib pajak dengan nilai harta tambahan yang dilaporkan mencapai Rp435, 32 triliun.

Lebih lanjut, Boy mengajak seluruh pengusaha di Indonesia untuk mengikuti program amnesti pajak sebelum berakhir pada 31 Maret 2017. Pasalnya, setiap Wajib Pajak memiliki tiga kali kesempatan untuk mendapatkan amnesti pidana pajak berdasarkan tiga periode kuartalan pengampunan pajak.

"Saya sih mengimbau teman-teman yang lain para pengusaha nasional tidak usah menunggu. Karena kan sebetulnya ada kesempatan kedua, ada kesempatan ketiga. Jadi marilah kita dukung sama-sama.  Kalau tidak bisa minggu ini, minggu depan.  Jadi nanti tentunya ini akan memberikan motivasi juga kepada yang lain," ujarnya. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER