Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia akan kembali memanggil Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) terkait aduan pelanggaran kebijakan pengampunan pajak, yang dianggap membebani Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta rakyat kecil.
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan, pemanggilan ini untuk menyingkron data aduan dan kerugian UMKM dari FITRA dengan data pemungutan amnesti pajak yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Kita akan panggil dan melihat apakah FITRA punya data tentang keluhan UMKM atau tidak mengenai kerugian yang dialami UMKM. Kita akan lihat apakah pelanggaran tersebut di luar batas pengenaan pajak seharusnya," ungkap Ahmad Alamsyah di kantornya, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Alamsyah mengatakan, bila FITRA memiliki data keluhan dan kerugian UMKM, Ombudsman akan segera melaporkannya kepada DJP untuk memberikan klarifikasi melalui pemeriksaan perhitungan.
"Kalau itu yang terjadi, kita akan bilang ke DJP untuk sedikit mengubah kebijakan, kita akan lihat dari hasil pemeriksaan. Tapi bila tidak ada datanya, kita anggap ini sudah selesai," kata Ahmad Alamsyah.
Terkait laporan FITRA, pada pekan ini, Ombudsman menerima laporan dari Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto yang mengatakan bahwa program amnesti pajak menjerat UMKM dan rakyat kecil.
Aduan ini bermula dari minimnya capaian dana repatriasi maupun deklarasi amnesti pajak dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga pemerintah membidik sasaran pajak lain, yakni UMKM dan rakyat kecil.
"Jika amnesti pajak menyasar UMKM maka 57,9 juta UMKM terancam gulung tikar padahal UMKM berkontribusi 60,6 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan mampu menyerap 97 persen atau 107 juta tenaga kerja," kata Yenny pertengahan pekan ini.
Ketika berdiskusi dengan Ombudsman, Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengaku belum mendengar aduan dan keluhan FITRA tersebut. Namun, ia menduga munculnya aduan ini karena salah persepsi sehingga seharusnya UMKM tidak perlu khawatir.
Pasalnya, DJP hanya mengincar wajib pajak (WP) yang merupakan UMKM dengan peredaran usaha mencapai Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir.
"Kami berikan tarif khusus untuk UMKM, tarif flat sampai 31 Maret 2017, yakni 0,5 persen jika harta diungkap sampai dengan Rp10 miliar dan 2 persen jika harta diungkapkan lebih dari Rp10 miliar," papar Hestu Yoga.
(ags)