Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat uang tebusan pengampunan pajak (amnesti pajak) mencapai Rp8,5 triliun hingga 10 September 2016. Raihan itu tercatat baru sebesar 5,2 persen dari target yang dipatok, yaitu sebesar Rp165 triliun hingga akhir pelaksanaan amnesti pajak.
Berdasarkan data statistik DJP, untuk dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau repatriasi sebesar Rp18,6 triliun. Dana repatriasi tersebut masih jauh dari yang ditargetkan pemerintahm, yakni Rp1.000 triliun.
Adapun, partisipasi program amnesti pajak paling banyak diperoleh dari wajib pajak orang pribadi non UMKM sebesar Rp7,17 triliun, badan non UMKM Rp911 miliar, orang pribadi UMKM Rp430 miliar, dan wajib pajak badan UMKM Rp15,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, total surat pernyataan harta (SPH) yang sudah terdaftar dalam program pengampunan pajak mencapai 47.860 SPH dengan total harta mencapai Rp374,3 triliun.
Data statistik DJP menunjukkan deklarasi harta di luar negeri periode 1-10 September 2016 sudah tiga kali lipat dari pencapaian deklarasi luar negeri di bulan Agustus, yakni Rp60,4 triliun berbanding Rp20,6 triliun. Sedangkan, repatriasi dan deklarasi harta luar negeri hampir mencapai perolehan yang sama di bulan Agustus.
Berbagai pengamat ekonomi memperkirakan puncak partisipasi wajib pajak pada program amnesti pajak berada di bulan September, dimana batas akhir uang tebusan 2 persen.
Namun, Bank Indonesia memproyeksikan penerimaan uang tebusan program amnesti pajak secara keseluruhan hanya akan mendapat Rp21 triliun yang terbagi dari penerimaan Rp18 triliun di tahun 2016 dan Rp3 triliun pada 2017.
BI memperkirakan, dana repatriasi yang akan terkumpul secara keseluruhan hanya Rp180 triliun atau jauh dari target sebesar Rp1.000 triliun.
(bir)