Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, dari harga gas tersebut, efek pengganda (multiplier effect) yang tercipta bisa mencapai 10 kali lipat dibanding pengurangan penerimaan negaranya. Namun menurutnya, angka tersebut masih perhitungan kasar.
"Kalau kami lihat, perhitungan multiplier effect bisa sebesar lima hingga 10 kali lipat lebih besar. Tapi kami masih menunggu perhitungan dari Kementerian Perindustrian untuk itu, dan menunggu perhitungan Kementerian Keuangan untuk masalah pengurangan penerimaannya," terang Luhut di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga yang rendah pun tidak mempengaruhi minat investor migas untuk masuk ke sini. Kami hanya melihat cost apa saja yang bisa ditekan agar bisa menghasilkan harga gas murah. Lagipula kalau cost rendah, kita bisa tekan cost recovery karena cost recovery Indonesia sudah terlalu bengkak," jelasnya.
Menurut hitungan Luhut, upaya-upaya itu seharusnya bisa membuat harga gas di hulu bisa mencapai US$4 per MMBTU dan US$5 per MMBTU di sisi hilir. Atau dengan kata lain, toll fee gas bisa dipatok sebesar US$1 per MMBTU saja.
"Kalau kami ambil hulunya, gasnya bisa berputar lebih baik. Beda kalau jaringannya dimonopoli oleh beberapa pihak. Mereka punya pipa namun tidak ada gasnya," katanya.
Sebagai informasi, penurunan harga gas ini nantinya hanya berlaku bagi industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. Ini berlaku sesuai dengan pasal 4 Peraturan Presiden No. 40 tahun 2016.
Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), harga gas industri di Jawa Timur saat ini dihargai US$ 8,01 hingga US$ 8,05 per MMBTU. Sementara itu, harga gas Jawa bagian Barat di kisaran US$ 9,14 hingga US$9,18 MMBTU, bahkan harganya bisa mencapai US$13,9 hingga US$13,94 per MMBTU di Sumatera Utara. (gir/gen)