Dirjen Pajak Tak Soal Aset Money Laundry Direpatriasi

Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2016 11:36 WIB
Sekalipun aset repatriasi dicurigai terkait dengan tindakan pencucian uang di luar negeri, otoritas pajak tetap akan menerima permohonan amnesti wajib pajak.
Direktur Jenderal, Ken Dwijugiasteadi (kiri) menyerahkan berkas pelaporan Tommy soeharto (kanan), seusai Tommy melaporkan hartanya melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Jakarta, 15 September 2016. (CNN indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan program amnesti pajak tidak mempersoalkan asal harta tambahan yang dilaporkan wajib pajak, sekalipun aset tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.  

Penegasan itu disampaikan Ken sebagai respons atas isu yang digulirkan perbankan Singapura mengenai kewajiban melaporkan transaksi repatriasi WNI peserta amnesti pajak sebagai upaya pencegahan aksi pencucian uang (money laundering).


Ken mengungkapkan, kalaupun transaksi repatriasi aset perbankan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dicurigai terkait dengan tindakan pencucian uang oleh aparat kepolisian setempat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap akan menerima permohonan amnesti pajak WNI tersebut selama memenuhi prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau ikut tax amnesty ya kami terima. Karena apa? Karena DJP tidak mengenal harta itu dari manapun. Kami tidak mengenal harta itu dari manapun juga,” tutur Ken saat ditemui di kantornya, Kamis (16/9).


Lebih lanjut,  kata Ken, aparat penegak hukum tidak bisa meminta DJP untuk menyerahkan data terkait amnesti pajak peserta sebagai barang bukti penyelidikan dan penyidikan. Kecuali, peserta yang bersangkutan mengizinkan.

“Apabila penegak hukum yang lain meminta data dari tax amnesty, sesuai undang-undang (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak), kami tidak bisa berikan kecuali yang bersangkutan yang memberikan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Menurutnya, amnesti pajak memang tidak mempersoalkan asal harta wajib pajak.


Kendati demikian, lanjutnya, aparat penegak hukum tetap bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan wajib pajak di luar bidang perpajakan selama tidak menggunakan data amnesti pajak.

“Yang perlu ditegaskan adalah amnesti ini bukan tindakan pencucian uang, bukan legalisasi money laundering. Jadi siapapun yangmelakukan tindak kejahatan tidak tertutup kemungkinan untuk disidik tindak pidana lain,”ujarnya.


Secara umum, Yustinus tak heran jika perbankan Singapura gerah dengan program amnesti pajak mengingat besarnya aset WNI yang disimpan di sana. Bahkan, meskipun Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah menyatakan dukungan atas program amnesti pajak, Yustinus tak yakin MAS tak mendukung upaya perbankan lokal untuk menahan WNI memindahkan asetnya kembali ke Indonesia. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER