Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bereaksi keras setelah perusahaan multinasional berbasis teknologi informasi, Google menolak untuk diperiksa terkait dengan kewajiban pembayaran pajak di Indonesia.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun menyayangkan sikap Google yang mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas pemerintah Indonesia.
Menurut Misbakhun, pemerintah berwenang memungut pajak pada entitas bisnis dari manapun yang mendapatkan penghasilan di wilayah Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip aturan perpajakan yang diatur oleh Undang-Undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apa yang dilakukan oleh Google sudah mencerminkan adanya arogansi terhadap otoritas pemerintah Indonesia. Karena itu, s mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan yang keras terhadap Google sesuai aturan perpajakan yang ada,” tegas Misbakhun, Kamis (15/9).
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Misbakhun meminta pihak Google melalui kantor perwakilannya untuk menghormati ketentuan dan peraturan perpajakan di Indonesia dan bersikap kooperatif kepada petugas pajak Indonesia yang bekerja berdasarkan kewenangan yang mereka punya.
Menurut politisi Golkar itu, apabila Google tidak menunjukkan sikap kooperatif kepada otoritas perpajakan di Indonesia, maka ia mendorong pemerintah melakukan upaya yang terpadu guna memberikan tindakan yang sepadan dan pantas seperti memblokir operasional Google di wilayah Indonesia.
Sekaligus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan kepada Google di Indonesia.
“Tindakan tegas kepada Google ini penting supaya tidak menjadi preseden buruk bagi Perusahaan Multi Nasional lainnya yang beroperasi sejenis Google untuk tidak melakukan upaya yang sama terhadap otoritas pajak Indonesia,” katanya.
(gen)