Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengklarifikasi kabar yang berkembang mengenai dugaan adanya upaya perbankan Singapura menjegal kebijakan amnesti pajak Indonesia.
Bahkan, melalui akun facebook resmi Kedutaan Besar Singapura di Jakarta menegaskan, MAS justru menyarankan bank-bank di Singapura untuk mendorong Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi nasabahnya untuk memanfaatkan program pengampunan pajak.
Namun, MAS menekankan perbankan tetap harus mematuhi ketentuan standar Financial Action Task Force (FATF) yang mewajibkan pelaporan data transaksi mencurigakan atau
suspicious transaction report (STR), tak terkecuali bagi nasabah yang menjadi peserta
tax amnesty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini, menurut MAS, praktik yang lazim bagi perbankan di negara hukum lainnya.
MAS juga menjamin WNI peserta amnesti pajak yang memiliki akun di perbankan Singapura tidak akan menjadi sasaran investigasi kriminal di negara tersebut.
Karenanya, Bank Sentral Singapura itu berharap ketentuan pelaporan data transaksi mencurigakan (STR) tidak seharusnya menyurutkan WNI untuk berpartisipasi dalam program
tax amnesty.
MAS juga menekankan, penyelidikan oleh Polisi Singapura hanya akan dilakukan ketika ada pelanggaran pidana menurut hukum yang berlaku di Singapura.
(ags)