Harga Pangan Dibatasi, Pedagang Belum Tahu

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2016 15:31 WIB
Pihak PD Pasar Jaya menyatakan harga acuan belum bisa diterapkan dalam waktu dekat karena terlampau rendah dibandingkan harga saat ini.
Pihak PD Pasar Jaya menyatakan harga acuan belum bisa diterapkan dalam waktu dekat karena terlampau rendah dibandingkan harga saat ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pedagang di bawah Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta Selatan menyatakan belum mendapatkan informasi penetapan harga acuan untuk tujuh komoditas pangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016.

Nurbaya (46), salah seorang pedagang daging menyebutkan, sosialisasi penetapan harga acuan belum sampai ke telinganya sampai pagi ini.

"Tidak tahu, saya jual sesuai harga kisaran sekarang saja, tapi harganya memang sudah mulai turun setelah Idul Adha kemarin," ungkap Nurbaya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyebutkan, belum mendapat sosialisasi dari pengurus pasar setempat. Padahal, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebutkan, akan mulai menerapkan harga acuan mulai hari ini di seluruh PD Pasar Jaya di Provinsi DKI Jakarta.

Senada dengan Nurbaya, Khoirul (51), salah satu pedagang sayuran di pasar yang sama memastikan, harga sayur yang dijualnya dipatok sesuai harga kesepakatan antar pedagang usai mendapatkan pasokan dari Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur dan bukan berdasarkan harga acuan dari Kementerian Perdagangan.

"Biasanya menyesuaikan yang lain saja, kita dapat stoknya sama dari Kramat Jati. Jadi, harganya menyesuaikan dari harga beli di sana," jelas Khoirul.

Ayu (34), pedagang beras, menyampaikan hal yang sama, dirinya belum mendapatkan informasi tersebut.

"Belum dengar sih," imbuhnya.

Adapun soal penetapan harga acuan, Kemendag melalui Permendag 63/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen telah menetapkan harga acuan untuk komoditas beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging.

Menurut Nurbaya, bila pemerintah menerapkan harga acuan, dirinya akan ikut saja asal harga yang dipatok pemerintah bisa memberikan untung baginya sehingga harga dari pasar induk diharapkan bisa ditekan.

Sedangkan Khoirul justru menolak penetapan harga acuan. Pasalnya, harga acuan tak mumpuni untuk dipasang pada perdagangan komoditas di pasar.

"Biasanya harganya tidak sesuai, terlalu rendah, bukan untung, kita malah rugi," katanya.

Sementara itu, Kepala PD Pasar Jaya Pondok Labu Fajari Makarin menyatakan telah mendapat informasi terkait penetapan harga acuan dan ini akan segera disosialisasikan kepada pedagang pasar.

"Sudah dengar, tapi karena belum lengkap mekanismenya jadi kami tunggu arahan selanjutnya dulu. Kami koordinasi terus dengan PD Pasar Jaya Pusat untuk harga acuan ini," ujarnya pada kesempatan yang berbeda.

Meski demikian, Fajar memastikan harga acuan belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, harga acuan terlampau rendah bila dibandingkan dengan harga pasar saat ini.

"Jadi, mungkin masih perlu waktu untuk menerapkannya, sosialisasinya harus ketat ya," tambahnya.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Jumat (16/9), harga beberapa komoditas pangan yang ada di PD Pasar Jaya Pondok Labu masih di atas harga acuan dari Kemendag.

Harga bawang merah berada dikisaran Rp34 ribu per kilogram, sedangkan harga acuan Kemendag Rp32 ribu per kilogram. Kemudian harga daging sapi segar Rp115 ribu per kilogram sedangkan harga acuan berada dikisaran Rp80 ribu sampai Ro105 ribu per kilogram.

Selanjutnya, harga cabai keriting Rp30 ribu per kilogram sedangkan harga acuan Rp28.500 per kilogram. Lalu, cabai rawit merah Rp50 ribu per kilogram sedangkan harga acuan Rp29 ribu per kilogram. Terakhir gula pasir, harganya sekitar Rp15 ribu per kilogram sedangkan harga acuan Rp13 ribu per kilogram. (gir/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER