"DJP akan menggunakan pasal yang ada, kan kita punya wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau sepakat atau tidak sepakat, ada peradilan pajak," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/9).
Sebelumnya, kantor perwakilan Google di Indonesia, PT Google Indonesia, telah menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Dalihnya, Google Indonesia tidak menerima pemasukan dari iklan karena bisnis iklan langsung dilakukan oleh Google Singapura. Konsekuensinya, Google terbebas dari pengenaan pajak atas pemasukan yang diperoleh dari iklan yang berasal dan ditayangkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suatu perusahaan, kata Sri Mulyani, pasti memiliki argumen sebagai pembelaan diri. Kendati demikian, Indonesia juga telah mengatur kegiatan usaha yang disebut sebagai objek pajak maupun orang yang menjadi subjek pajak, termasuk pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT).
“Kami harus lihat, seperti AS dan Eropa yang rebutan siapa yang harus mengumpulkan pajak dari Apple. Di Australia pun sama. Jadi kami perlu lihat kompleksitas negara lain dalam memungut pajak dari aktivitas ekonomi online seperti ini,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Tak ayal, lanjutnya, pemerintah di tiap negara memutar otak agar pemungutan pajak atas kegiatan ini dilakukan secara adil. Hal-hal yang menjadi pertimbangan diantaranya letak aktivitas ekonomi, besar nilai tambah, dan lokasi pajak akan dipungut.
“E-commerce yang menggunakan platform online, di mana penjual dan pembeli dihubungkan lewat elektronik menimbulkan satu persoalan serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan, telah meminta tim Kementerian Keuangan untuk menganalisa perlaksanaan aktivitas ekonomi berbasis daring (online) di Indonesia dan membandingkannya dengan negara lain. Hal itu untuk mencegah agar jangan sampai pemerintah membuat aturan yang menjadikan industri berbasis online di Indonesia tidak kompetitif dan gagal dikeruk potensi penerimaannya.
“Jangan sampai kita membuat rezim peraturan yang kemudian dianggap tidak kompetitif, dan bisa menjadi sangat tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara,” ujarnya.
“Mungkin kami akan bawa ini ke forum internasional. Tetapi sekarang ini saya minta Tim Kemenkeu dan DJP untuk memberikan kajian, kemudian proposal (tentang) bagaimana proses dan bentuk pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi seperti ini," jelasnya. (gir)