Dikutip dari detikINET, Minggu (18/9), mantan bos PT PLN (Persero) tersebut mengaku telah bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Khusus Muhammad Hanif yang menangani kasus Google ini pada Jumat (16/9) malam.
Setelah mengetahui duduk persoalannya, Rudiantara menyatakan dukungannya agar DJP bisa menyelesaikan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Muhammad Hanif menyebut sepanjang 2015 lalu pendapatan yang diterima Google Singapore Pte Ltd dari kantor perwakilannya Google Indonesia mencapai Rp3 triliun.
Jika diasumsikan laba yang diterima sebesar Rp1 triliun, maka pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah 25 persen dari laba alias Rp250 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari pendapatan yaitu Rp300 miliar.
Mengingat Google sudah terdaftar sebagai wajib pajak penanaman modal asing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Google Singapore Pte Ltd sejak 15 September 2011, maka asumsi pajak yang belum disetor Google ke pemerintah selama lima tahun adalah Rp2,75 triliun.
"Pajaknya itu atas fee dari representative Google yang kecil sekali, hanya sepersekian persen dari revenue Google. Fee-nya tidak sampai 4 persen dari revenue," tegas Hanif.
Nilai tersebut menurutnya tidak sebanding dengan uang yang diperoleh Google dari pendapatan iklan dan kerjasama bisnis langsung dengan perusahaan-perusahaan di Indonesia. (gen)