Sebagai kustodian, Bank Sinarmas akan menampung dana dari pemberi pinjaman pada aplikasi Modalku sehingga keamanan dan transparansi dana bisa terjamin.
CEO dan Co-Founder Modalku, Reynold Wijaya menyatakan, kemitraan dengan bank kustodian merupakan bagian dari inovasi dan layanan konsumen oleh perusahaan yang dipimpinnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Reynold, Direktur Utama PT. Bank Sinarmas Tbk. (BSIM), Freenyan Liwang mengungkapkan, perjanjian kustodian dengan Modalku memperluas kesempatan Bank Sinarmas di dunia finansial di tengah perubahan pesat industri keuangan digital.
Dari sisi regulasi Peneliti Eksekutif Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi, mengatakan salah satu hal yang yang menjadi perhatian utama regulator pada platform peer-to-peer lending adalah perlindungan dan keamanan dana konsumen. Menurutnya tanpa bank kustodian, pengelola platform peer-to-peer lending dapat menyalahgunakan dana seperti pada kasus Ponzi Game, mengeluarkan pinjaman palsu, serta bentuk penipuan lainnya.
"Keberadaan bank kustodian dapat meminimalisir kekhawatiran ini karena dapat memastikan bahwa dana pemberi pinjaman tidak disalahgunakan oleh pengelola portal,” jelasnya.
Modalku merupakan platform pinjam meminjam langsung di mana UMKM Indonesia dapat menerima pendanaan secara langsung dari pemberi pinjaman, baik individu maupun lembaga keuangan. Sejak didirikan Januari 2016, Modalku telah memfasilitasi pinjaman jangka pendek lebih dari Rp 14 miliar kepada lebih dari 54 UKM, sekaligus menawarkan tingkat pengembalian di atas bunga deposito bank ataupun obligasi bagi para pemberi pinjaman.
Untuk penyaluran kredit Bank Sinarmas sendiri hingga April 2016, telah menyalurkan kredit sebesar Rp 1,25 triliun ke sektor UMKM melalui 166 titik mikro di seluruh Indonesia. Pada bulan Agustus 2016, Bank Sinarmas telah memberikan dana sebesar Rp 10 miliar untuk membiayai pinjaman Modalku. (gir)