Teguh B Ariwibowo, Pendiri Pinjam.co.id mengatakan, batasan modal minimal memaksa pelaku usaha fintech untuk serius dalam mengembangkan bisnis layanan keuangan mereka. "Dengan demikian, tidak sembarangan orang mau bikin fintech dan merugikan masyarakat," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/8).
Sekadar informasi saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang belum menerbitkan aturan main yang resmi di industri fintech. Jika tidak ada aral melintang, ketentuan ini baru akan keluar akhir tahun nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain batasan modal minimal, OJK juga akan mewajibkan perusahaan start up fintech untuk terdaftar dan diawasi oleh OJK. Tidak cuma itu, sebagai organisasi, perusahaan fintech juga harus siap dengan susunan pengurusnya, termasuk risk management layaknya institusi keuangan.
"Kami mendukung OJK, karena kami ingin industri fintech ini berkembang. Kami ingin berperan meningkatkan inklusi keuangan, kepercayaan masyarakat, dan setara dengan lembaga keuangan pada umumnya," imbuh dia.
Pinjam.co.id sendiri, sambung Teguh, saat ini sudah mengantongi modal disetor lebih dari Rp2 miliar. Modal perseroan akan ditambah sesuai dengan perkembangan bisnisnya. Per 25 Agustus 2016, pembiayaan yang disalurkan Pinjam.co.id mencapai Rp5 miliar.
Pinjam.co.id merupakan perusahaan fintech penyalur pembiayaan berbasis kolateral. Fintech ini memberikan kredit ke masyarakat dengan menggunakan jaminan (gadai). Berbeda dengan Modalku.co.id yang berperan sebagai fintech dengan platform pinjam meminjam (peer to peer lending).
Kendati berbeda segmen, Reynold Wijaya, Pendiri Modalku.co.id juga menyambut hangat aturan main fintech terkait modal minimal. Bahkan, ia bercerita, benchmark modal untuk perusahaan fintech di Singapura minimal US$ 1 juta.
"Aturan modal akan mendukung kemajuan fintech. Di saat yang bersamaan, OJK juga menjaga kepentingan masyarakat sebagai konsumen. Dengan aturan dan permodalan, hanya pemain-pemain yang baik yang ada di bisnis ini," pungkasnya. (bir)