Luhut menjelaskan, penyusunan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 tahun 2010 yang membahas hal tersebut saat ini sudah rampung. Bahkan, revisi beleid itu rencananya akan diumumkan pekan ini oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Permintaan Inpex nanti terjawab setelah revisi PP 79 tahun 2010," jelas Luhut ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin malam (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin kalau sempat bertemu Presiden, akan saya sampaikan," jelasnya.
Ketiga permintaan itu antara lain peningkatan kapasitas fasilitas LNG dari 7,5 MTPA ke 9,5 MTPA, pengembalian biaya rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) fasilitas LNG dengan skema offshore sebesar US$1,2 miliar sebagai cost recovery, dan moratorium masa kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) selama 10 tahun.
Inpex mulai mengelola blok Masela sejak tahun 1998 sejak ditandatangani kesepakatan bagi hasil produksi dengan jangka waktu 30 tahun. Setelah itu, PoD pertama blok Masela ditandatangani Pemerintah pada tahun 2010.
Di dalam revisi tersebut, kedua investor sepakat akan meningkatkan kapasitas fasilitas LNG dari 2,5 MTPA menjadi 7,5 MTPA. Jika rampung, pembangunan ini digadang akan menjadi proyek fasilitas LNG terbesar di dunia.
Namun pada bulan Maret lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan pengembangan Blok Masela dilakukan secara onshore karena dinilai memiliki dampak yang lebih besar bagi masyarakat. (gir)