BKPM: Kasus Pajak Google Jangan Sampai Ganggu Iklim Investasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2016 17:45 WIB
Kepala BKPM Thomas Lembong ingin pemerintah mempermudah Google dalam membentuk badan usaha tetap di Indonesia.
Kepala BKPM Thomas Lembong ingin pemerintah mempermudah Google dalam membentuk badan usaha tetap di Indonesia. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai pengenaan pajak pada perusahaan konten berbasis daring, Google, harus dilakukan dengan adil sehingga tidak mengganggu iklim investasi di Indonesia.

“Kuncinya adalah keseimbangan. Kita tentunya harus menargetkan hasil akhir yang fair. Jadi tidak terlalu gencar tetapi juga tidak terlalu soft,” tutur Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, Selasa (20/9).

Menurut Tom sapaan akrabnya, pengenaan pajak pada perusahaan layanan konten berbasis daring atau dikenal dengan istilah over-the-top (OTT) merupakan tantangan global.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negara-negara di dunia, kata Tom, pusing dalam membuat regulasi pajak pada bisnis berbasis daring. Pasalnya, dunia maya tidak mengenal batas antar negara. Sementara, rezim perpajakan saat ini masih mengenal batas negara.

Jika pemerintah terlalu lembut pada Google atau OTT lain, maka investor yang sudah taat membayar pajak bakal merasa pemerintah tidak adil. Sebaliknya, jika pemerintah terlalu keras dan gencar memungut pajak dari perusahaan berbasis daring maka Indonesia bisa kehilangan daya saing.

“Kita juga harus menyadari realitas persaingan regional. Kami juga menginginkan investasi dari perusahaan digital ini tidak terbatas Google tapi juga Facebook, dan Apple yang sekarang sedang terkena kasus (pajak) di Uni Eropa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tom mengungkapkan pemerintah masih membahas soal kepastian pelaku OTT tetap harus membentuk badan usaha tetap (BUT). Meskipun diskusi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BKPM untuk membahas soal itu, kata Tom, belum terlalu intensif, pelaku OTT akan lebih banyak mendapatkan keuntungan jika menjadi BUT.

“Tentunya kita harus membuat agar dia (OTT) tertarik membuka badan hukum atau badan usaha di sini. Jangan sampai dalam membentuk badan hukum atau badan usaha malah dipersulit. Jadi BKPM harus fokus pada pelayanan, kenyamanan, untuk dia membuat badan hukum di sini," ujarnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER