Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Saurjaudaja mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan klarifikasi terkait pelaporan yang dilakukan bank-bank Singapuran ke polisi Singapura.
"Memang benar kami dipanggil, namun kami sudah klarifikasi isu tersebut," ujar Parwati kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya, dalam hal tax amnesty, bank OCBC NISP dan group OCBC punya komitmen yang sangat jelas untuk mendukung hal yang sangat baik ini. Upaya kami untuk jadi gateway bank baru saja disetujui oleh Kementerian Keuangan akhir minggu lalu," ujar Parwati.
"Sosialisasi kami cukup intensif baik di Indonesia maupun di Singapura untuk membantu nasabah agar bisa berpartisipasi dalam tax amnesty ini," katanya.
Sementara Wakil Presiden Direktur DBS Indonesia Peter Suwardi mengatakan DBS Indonesia siap berkoordinasi dengan otoritas di Indonesia apabila dalam perkembangannya ada isu signifikan yang mempengaruhi program tax amnesty.
"Komunikasi kami dengan OJK berlangsung secara reguler dan membahas berbagai macam topik," jelas Peter.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis mengungkapkan menurut penjelasan tiga bank-bank subsidiary tersebut laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.
"Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi," ujar Irwan. (gir)